Bangunan Pabrik Emas Langgar IMB, DPRD Desak Penertiban Total
Surabaya, Nawacita – Komisi B DPRD Kota Surabaya gelar hearing terkait laporan warga atas penyegelan PT Suka Jadi Logam, Rabu, 23/07/2025).
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mochamad Machmud, mengungkapkan bahwa warga RT 04 RW 06 Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, telah mengirimkan surat pengaduan kepada DPRD pada 9 Juli 2025.
Pengaduan itu dikirim sehari setelah penyegelan dilakukan terhadap pabrik peleburan emas milik PT Suka Jadi Logam yang berada di wilayah RW 06 Kelurahan Kandangan.
Menurut Machmud, warga merasa tidak puas dengan tindakan penyegelan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Mereka menilai penyegelan hanya dilakukan secara simbolis.
Baca Juga : Komisi B DPRD Kota Surabaya Hearing Terkait UMKM
“Ketika mereka mengirim surat ke sini, mereka menyampaikan ketidakpuasan karena penyegelan hanya berupa stiker yang ditempel di pagar. Padahal, pelanggaran terjadi pada seluruh bangunan yang tidak sesuai dengan IMB, mulai dari sisi kanan, depan, hingga keliling bangunan. Semuanya maju dan melanggar izin,” jelas Machmud dalam rapat lanjutan di Komisi B, Selasa (23/7).
Dalam rapat yang merupakan pertemuan kedua terkait masalah ini, Komisi B memutuskan bahwa Dinas Cipta Karya akan mengirim surat permintaan bantuan penertiban untuk pembongkaran bangunan tersebut.
“Terkait izin pembongkaran, kami sampaikan bahwa setelah penyegelan dilakukan pada 18 Juli hingga batas waktu 7 Agustus 2025, harus ada tindakan pembongkaran, baik secara mandiri maupun oleh pihak berwenang. Jika tidak dibongkar mandiri, maka Cipta Karya akan meminta bantuan penertiban ke Satpol PP,” tegas Machmud.
Baca Juga : Sukadar Komisi C DPRD Kota Surabaya Desak Penutupan Sementara Proyek PT Biru Semesta Abadi
Ia juga menekankan pentingnya komitmen Pemerintah Kota Surabaya agar proses penertiban berjalan sesuai dengan hasil rapat, tanpa intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Tadi sudah disepakati bersama. Harapannya, warga bisa menerima keputusan ini dengan baik dan tidak terjadi gejolak. Kami juga meminta agar tidak ada oknum yang bermain atau membela perusahaan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua RT 04 RW 06, Mardi, menyatakan bahwa warga tetap menolak aktivitas peleburan emas yang dilakukan oleh PT Suka Jadi Logam.
“Insyaallah kegiatan peleburan akan dihentikan. Meski proses penyegelan belum selesai, kami tegaskan tidak boleh ada aktivitas peleburan emas selama itu,” ujarnya.
Mardi berharap penanganan masalah ini bisa diselesaikan secara tuntas melalui jalur hukum dan politik yang benar.
“Kalau kita melakukan demo anarkis, bisa jadi masalah. Maka dari itu, melalui Komisi B ini kami berharap ada tindak lanjut yang tegas. Jika tetap tidak ada hasil, kami akan bawa ini ke DPRD Jatim, bahkan ke Gubernur atau Wali Kota,” pungkasnya.


