Viral Usai Cabuli Bocah 8 Tahun, Marbot Masjid di Bandung Resmi Ditahan Polisi
BANDUNG, Nawacita – Polrestabes Bandung resmi menahan DW, seorang marbot masjid yang viral usai melakukan aksi pencabulan terhadap NNP, seorang anak berusia 8 tahun di salah satu masjid di Jalan Rajawali Timur, Gang Mesjid Rt. 06 Rw. 08 Kelurahan Dungus Cariang Kecamatan Andir Kota Bandung pada Jumat, 11 Juli 2025.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 07.55 WIB. Saat itu pelaku yang tengah bekerja melihat korban yang sedang bermain di lokasi tersebut. Pelaku kemudian memanggil korban ke dalam kantornya untuk mengobrol dan mengiming-imingi korban dengan uang jajan sebesar Rp 5000.
“Jadi modus operandinya yaitu pada saat pengurus tempat ibadah tersebut sedang bekerja, melihat korban sering bulak balik di tempat ibadah tersebut, kemudian korban dipanggil ke kantornya, ke ruangannya tersangka tersebut dan mengimingi korban dengan uang jajan sebesar lima ribu rupiah,” jelas Budi saat Konferensi Pers di Polrestabes Bandung pada Selasa (22/7/2025).
Setelah mengobrol, pelaku membawa korban ke dalam masjid dan melakukan aksi pencabulan terhadap korban. Pelaku menggesek-gesekkan kemaluannya kepada kemaluan korban hingga ejakulasi atau mengeluarkan sperma.
Baca Juga: Siswa SMP di Kota Bandung Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Farhan: Kita Libatkan Kepolisian
“Kemudian pelaku melakukan kegiatan perbuatan cabul dengan menggesek-gesekkan kemaluannya di luar kemaluan korban sampai dengan luar sperma,” ucap dia.
Usai dicabuli, NNP selalu korban kemudian pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Andir dan diteruskan ke Polrestabes Bandung.

“Ya, jadi pas korban pulang ke rumah, dia menceritakan apa-apa yang dilakukan oleh tersangka. Kemudian dari keluarga membuat laporan ke Polsek Andir, kemudian dari polrestabes bandung, karena unit PPA diperlukan penangkapan terhadap pelaku,” tutur Budi.
Budi menerangkan bahwa penahanan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan atas laporan yang diterima dari orang tua korban.
Beberapa barang bukti yang berhasil dikumpulkan diantaranya berupa satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, satu potong celana piyama warna merah, satu potong baju piyama warna merah, satu potong kaos dalam warna putih, satu potong celana dalam warna putih corak merah, satu potong baju koko warna putih dan satu potong sarung motif garis-garis warna hitam putih merah biru.
“Di sini barang bukti yang kita ambil adalah flashdisk berupa CCTV , baju piyama warna merah, celana dalam, baju koko, dan sarung motif. Ini di ini di kejadian yang kita rilis pada hari ini,” terang Budi.
Sementara itu, saksi yang diperiksa oleh polisi dalam kasus ini diantaranya adalah N selalu orang tua korban serta CA dan S selalu tetangga korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 jo pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang dengan ancaman pidana paling selama lima hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Atas pasal tersebut yang bersangkutan kita tangkap, kita periksa dan dikenakan pasal 82 Junto 76E Undang-Undang 17 Tahun 2016. Peraturan Perganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang peraduan anak-anak dengan perbuatan cabul dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata dia.
Meski pelaku mengaku bahwa hal tersebut baru dilakukan satu kali, namun pihak Polrestabes Bandung masih akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada korban lain selain NNP.
“Kalau dari pengakuan memang baru satu kali, tapi nanti tetap kita akan mencoba mencari tahu apakah di lingkungan warga tersebut ada laporan-laporan terhadap korban lainnya. Apakah ada korban-korban lain di wilayah tersebut yang mungkin pernah diperbuat cabul oleh tersangka,” beber Budi.
Budi juga memastikan bahwa korban akan mendapat pendampingan secara psikologis selama pendalaman kasus tersebut.
“Pasti, kita akan, karena ini anak masih dibawah umur, makanya kita akan memberikan perlindungan secara, kita akan memberikan konseling dan juga untuk pemeriksaannya pun secara khusus oleh unit PPA sehingga tidak merasa terbebani dan memang sudah ada SOP-nya,” tutup dia.
(Niko)


