Surabaya, Nawacita – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap dalang di balik kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang lansia di Pasuran.
Tersangkanya, ternyata seorang pemuda berinisial MF (27), yang merupakan ponakan korban, Mirzani (63), di Dusun Tempel, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Pasuruan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka MF membunuh korban dengan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam mengenai bagian perut.
Korban pun tersungkur dan meninggal dunia seketika itu juga. Mengetahui korban tewas, MF lantas mengambil mobil korban dengan niat untuk menjualnya untuk melunasi hutang.
“Tersangka telah merencanakan pembunuhan ini sejak dua bulan lalu. Dua minggu lalu, tersangka juga sempat mencoba melakukan aksinya, namun gagal karena anak korban berada di rumah,” jelas Abast, Selasa (15/7/2025).
Alumni Akpol 1995 ini menjelaskan, pembunuhan disertai perampokan ini terjadi pada Senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 07.30 WIB.
Tersangka MF awalnya pamit kepada keluarganya untuk melakukan wawancara kerja, lalu menitipkan sepeda motornya di rumah kakaknya.
Ia kemudian berjalan kaki ke sebuah warung kopi di bawah flyover Jalan Tol Surabaya-Gempol, mencari tumpangan menuju rumah korban.
Sesampainya di rumah korban, MF mengalihkan perhatian korban dengan dalih mengambil barang yang tertinggal.
Baca Juga: Polda Jatim Tunjukkan Keseriusan Atasi Premanisme Lewat Operasi Pekat II Semeru 2025
Saat korban lengah, MF langsung melancarkan serangan dengan senjata tajam, mengenai perut dan leher korban hingga tewas.
Setelah memastikan korban meninggal, MF mengganti pakaiannya dengan baju milik anak korban untuk menghilangkan jejak darah.
MF kemudian membawa kabur mobil CRV korban beserta BPKB-nya, dan juga BPKB sepeda motor Vario milik korban.
Ia berniat menjual mobil tersebut. Namun, saat akan melakukan transaksi dengan seorang pemilik showroom, MF diminta menunjukkan identitas diri.
“Karena takut tertangkap, tersangka meninggalkan mobil tersebut di Pujasera, Porong, Kecamatan Gempol, dan melarikan diri menggunakan taksi online,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur menambahkan, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati MF terhadap korban, serta keinginan untuk menguasai harta benda korban, terutama mobil CRV untuk membayar hutang dan membiayai perjudian online.
“Jadi, yang bersangkutan ini dendam ya. Memang sudah direncanakan, tersangka ingin menguasai harta benda korban,” ungkapnya.
Dari kasus ini, penyidik menyita barang bukti di antaranya satu buah pisau dapur, mobil Honda CRV putih, sepeda motor Honda Beat hitam milik tersangka, BPKB mobil CRV dan sepeda motor Vario, serta pakaian korban dan tersangka.
MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP junto Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Reporter : Gio


