Surabaya, Nawacita – Walikota Surabaya Eri Cahyadi berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan jam malam untuk anak. Hal itu bertujuan agar dapat mencegah perilaku buruk.
Penerapan jam malam bukan kali pertama dilakukan di Surabaya. Kebijakan tersebut pernah dilakukan pada 2022 lalu yang disebabkan maraknya geng motor di Kota Pahlawan.
“Warga khawatir maraknya tawuran dan permasalahan sosial lainnya,” kata Eri, Jumat (20/6/2025).
Eri berharap masyarakat dapat meningkatkan kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan sekitar tempat tinggalnya masing-masing. Di mana nantinya Rukun Warga (RW) akan memiliki peranan penting dalam menjaga keamanan lingkungan.
Baca Juga: Pemkot Bandung Terapkan Jam Malam untuk Siswa SD dan SMP
“Jika seorang anak pulang lewat dari pukul 21.00 WIB, orang tua wajib mengetahui tujuan (lokasi). Apabila anak belum kembali hingga pukul 22.00 WIB, orang tua diimbau untuk menanyakan keberadaan anak dan menyampaikan informasi kepada pengurus RW. Selanjutnya, pengurus RW dapat meneruskan informasi ini ke layanan darurat 112,” paparnya.
Tujuan utama dari aturan tersebut ialah mencegah terjadinya potensi tawuran ataupun kejadian tidak menyenangkan lainnya.
Selain itu Pemkot Surabaya juga akan melakukan patroli malam rutin untuk mencegah adanya kumpulan anak di malam hari.
“Mereka yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan, akan kami amankan, dan orangtua akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Pertemuannya akan didokumentasikan sebagai efek jera,” tegas Eri.
Reporter : Gio

