Sunday, February 15, 2026

Dear Pasangan Siri: Pemkot Surabaya Tahun Ini Bakal Gelar Isbat Nikah, Ini Syaratnya

Surabaya, Nawacita – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menargetkan seluruh pasangan nikah siri di Kota Pahlawan bisa diisbatkan secara resmi pada tahun 2025.

Melalui program Lontong Kupang (Layanan Online dan Terpadu Melalui One Gate System), Pemkot Surabaya berupaya menertibkan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Demi mewujudkan Kota Pahlawan bebas nikah siri pada tahun 2026 mendatang, Pemkot Surabaya bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag) dalam proses isbat nikah massal yang telah digelar sejak tahun 2021.

- Advertisement -

Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dengan menghadirkan layanan terpadu dalam satu lokasi. Mulai dari sidang isbat, penerbitan buku nikah, hingga pembaruan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anak.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto menekankan pentingnya isbat nikah utamanya pada anak hasil pernikahan siri.

“Jika pasangan menikah secara siri dan memiliki anak, nama ayah tidak akan tercantum dalam akta kelahiran anak tersebut. Hal ini berdampak pada hak anak, termasuk hak waris, serta berdampak pada indeks pembangunan manusia,” jelasnya, Jumat (20/6/2025).

Penyelenggaraan isbat nikah juga bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan administratif bagi warga masyarakat.

“Ketika pasangan meninggal dunia dan tidak ada pernikahan resmi, pasti akan terjadi perebutan harta waris antara keluarga. Maka dari itu, ini adalah bentuk kepastian hukum dan perlindungan, terutama bagi perempuan dan anak,” kata Eddy.

Baca Juga: Nikah Massal Surabaya 2025 Khusus untuk Pasangan yang Baru akan Menikah

Nantinya, seluruh pasangan yang mengikuti isbat nikah akan memperoleh buku nikah, serta pembaharuan akta kelahiran anak.

“Anak akan memperoleh kepastian hukum sebagai anak dari seorang ayah dan ibu, bukan hanya anak dari seorang ibu. Ini penting untuk masa depan mereka,” beber dia.

Eddy mengungkapkan bahwa Pemkot Surabaya menargetkan seluruh pasangan nikah siri untuk mengikuti isbat massal yang akan dilaksanakan pada Agustus 2025. Oleh sebab itu, pihak kecamatan maupun kelurahan sedang melakukan pendataan.

“Kami ingin di tahun 2025 semua pasangan yang menikah siri sudah diisbatkan. Tahun 2026, kami harap tidak ada lagi pernikahan siri yang tidak tercatat secara negara,” katanya.

Namun, pasangan yang ingin mengikuti isbat nikah dalam program Lontong Kupang, harus memenuhi persyaratan. Eddy menyebut yang pertama adalah program ini diprioritaskan bagi pasangan yang keduanya ber-KTP Surabaya.

“Yang kedua, salah satu adalah KTP Surabaya, misal istri Surabaya, Suami luar Surabaya atau sebaliknya. Dan yang ketiga, peristiwa nikah sirinya terjadi di Surabaya,” tegas Eddy.

Selain itu, bagi pasangan yang menikah siri di luar Kota Surabaya tidak dapat mengikuti program isbat massal Pemkot Surabaya, dan aman diarahkan langsung melalui Pengadilan Agama.

“Kalau peristiwanya terjadi di luar Surabaya, maka proses isbat tidak bisa dilakukan lewat Lontong Kupang, karena harus diputus oleh majelis hakim di pengadilan,” pungkasnya.

Reporter : Gio

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru