Ijazah Kembali, Tapi Perjuangan Belum Usai! Pekerja PT Tedmonnindo Tuntut Keadilan Seutuhnya
Surabaya, Nawacita – Pihak pekerja telah melaporkan kasus pembayaran upah di bawah UMK, upah lembur yang tidak dibayarkan dan pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa kompensasi, dan penahanan ijazah pekerja secara tidak sahke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur dan Polda Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan oleh, Kuasa Hukum Mantan Korban para pekerja yg ijazahnya ditahan, Dimas Yemahura, Ia siap mengawal proses hukum ini secara aktif, bahkan akan melakukan aksi massa jika tidak ada tindak lanjut konkret.
Dimas menegaskan bahwa tindakan perusahaan tersebut sudah masuk ranah pidana dan harus diproses secara hukum.
Baca Juga: Di Balik Pengembalian Ijazah: Disnakertrans Jatim Selidiki Dugaan Pelanggaran Lain
“Ini bukan lagi urusan administratif. Ini pelanggaran berat yang menyangkut hak dasar pekerja. Dan kami tidak akan diam,” kata Dimas usai mendampingi 18 karyawan yang hadiri pada pengembalian Ijazah Pekerja Oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Kepada Pekerja Pekerja PT. Tedmonnindo Pratama, (5/6/2025).
Meski ijazah para pekerja akhirnya diserahkan oleh Disnaker kepada mereka secara langsung, bukan melalui perusahaan, namun para pekerja menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.
“Penyerahan ijazah bukan akhir dari permasalahan. Itu hanya salah satu hak kami. Keadilan dan perlindungan hukum tetap harus diperjuangkan,” tutup Dimas. (Alus)


