Di Balik Pengembalian Ijazah: Disnakertrans Jatim Selidiki Dugaan Pelanggaran Lain
Surabaya, Nawacita.co – Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, mengadakan forum Penyerahan Kembali Ijazah Pekerja Oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Kepada Pekerja Pekerja PT. Tedmonnindo Pratama. Agenda tersebut diadakan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (5/6/2025).
Menghadirkan pertemuan Perwakilan manajemen perusahaan PT. Tedmonnindo Pratama Semesta, serta para mantan pekerja kontrak yang ditahan Ijazah mereka.
Kepala Bagian Kepengawasan Ketenaga Kerjaan (K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Tri Widodo, menyampaikan, langkah pengembalian ini menjadi sorotan karena praktik penahanan dokumen pekerja, meski mengatasnamakan “titipan”, berpotensi melanggar hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Jawa Timur.
Pengawas ketenagakerjaan menyebutkan bahwa praktik semacam ini tidak seharusnya terjadi dan bisa dikenai sanksi hukum.
Baca Juga: Mantan Pekerja PT Tedmonnindo Protes di Forum Penyerahan Ijazah di Disnakertrans Jatim
“Di Jawa Timur ada Perda No. 8 Tahun 2016. Penahanan ijazah bisa dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan dan denda hingga Rp50 juta,” tegas Tri.
Namun demikian, proses hukum di bidang ketenagakerjaan tidak serta-merta langsung mempidanakan perusahaan, melainkan diawali dengan proses pembinaan. Jika pembinaan tidak diindahkan, barulah proses penegakan hukum dijalankan.
Tri mengungkapkan keanehan pada stetmen dari perusahaan bawah pihak perusahaan berdalih bahwa penahanan ijazah dilakukan atas permintaan pekerja sendiri, dan disertai dengan tanda terima.
“Namun dalam konteks hukum ketenagakerjaan, dalih semacam ini tetap tidak membenarkan praktik penahanan dokumen pribadi pekerja.” paparnya.
Baca Juga: Wabup Turun Tangan, Ijazah Security PT Tedmonnindo Segera Kembali
Ia juga menjelaskan ada sebanyak 18 ijazah milik pekerja akhirnya dikembalikan oleh salah satu perusahaan di Sidoarjo, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan. Dokumen-dokumen tersebut sebelumnya dititipkan oleh para pekerja, termasuk ijazah SMA, satu akta kelahiran, dan satu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Dari hasil pemeriksaan, total terdapat 22 pekerja yang sebelumnya bekerja di perusahaan tersebut. Namun, hanya 18 ijazah yang sempat ditahan, karena 2 pekerja tidak menitipkan ijazahnya, dan 2 lainnya sudah lebih dulu mengambil dokumen mereka.” tambah Tri.
Ia menutup dalam pemeriksaan kali ini, fokus utama dari pengawas adalah pada penahanan ijazah. Namun muncul pula dugaan mengenai kekurangan pembayaran gaji, yang disebut akan diproses lebih lanjut apabila ada pengaduan resmi dari pekerja.
Reporter: Alus


