Tuesday, December 23, 2025
HomeDAERAHJATIMBea Cukai Jatim Musnahkan 12 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Jatim Musnahkan 12 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Jatim Musnahkan 12 Juta Batang Rokok Ilegal

Sidoarjo, Nawacita.co – Bea Cukai Bea dan Cukai Pemerintah Provinsi Jawa Timur menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Indonesia pada Rabu, (4/6/2025). Acara pemusnahan ini dihadiri berbagai unsur dari Satpol PP, Kejaksaan, Polda, hingga TNI.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I, Untung Basuki, menyampaikan Kegiatan ini menjadi bagian dari kampanye nasional bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”, yang merupakan mandat langsung dari Presiden Republik Indonesia untuk memberantas perdagangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kali ini, lebih dari 12 juta batang rokok ilegal dimusnahkan dalam sebuah prosesi resmi di Jawa Timur, sebagai bukti nyata upaya penegakan hukum dan perlindungan ekonomi nasional,” papar Untung.

- Advertisement -

Dengan rincian memusnahkan 12.043.200 batang rokok ilegal senilai Rp17,09 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang hilang akibat tidak dipungut cukai mencapai Rp8,98 miliar.

Baca Juga: Revolusi Pelayanan Haji Arab Saudi di Mata Khofifah

Untung menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal penting dilakukan karena tiga alasan utama, antaranya merugikan penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, dan mengganggu catatan ekonomi daerah.

Untuk mengungkapkan kegiatan pemusnahan hari ini merupakan bagian dari rangkaian penindakan yang terus dilakukan pemerintah, dan dipastikan tidak akan berhenti di sini.

“Kami akan terus melakukan penindakan selama rokok ilegal masih beredar. Dukungan rekan-rekan media dan kesadaran masyarakat sangat penting untuk menghentikan rantai pasarnya,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa barang-barang hasil penindakan ini tidak hanya dimusnahkan, tapi juga melalui proses hukum. berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, barang ilegal tersebut menjadi milik negara dan dimusnahkan dengan persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Reporter: Alus

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru