Tuesday, December 23, 2025
HomeBUMNBUMDPernyertaan Modal Rp500 BUMD BPR Jatim Harus Bermanfaat untuk UMKM

Pernyertaan Modal Rp500 BUMD BPR Jatim Harus Bermanfaat untuk UMKM

Fraksi Gerindra Minta Kajian Mendalam Raperda Penyertaan Modal Bank UMKM Jatim

Surabaya, Nawacita – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur menegaskan pentingnya kajian mendalam dan tata kelola yang transparan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jawa Timur.

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso, dalam rapat paripurna pembahasan Raperda tersebut di Gedung DPRD Jatim pada Kamis (22/5/2025).

“Fraksi Partai Gerindra mencermati bahwa substansi Raperda ini bertujuan untuk mendukung pengembangan usaha Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur dan memperkuat struktur permodalan BUMD, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,” ungkap Cahyo Harjo dalam laporannya.

- Advertisement -

Menurutnya, penyertaan modal sebesar Rp500 miliar harus memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah. Hal ini termasuk memperluas akses keuangan masyarakat, mendorong pembiayaan UMKM secara efektif, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur.

Fraksi Gerindra menilai bahwa Raperda ini memiliki nilai strategis tinggi. Untuk itu, Fraksi Gerindra memberikan beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian terhadap Raperda tersebut.

Pertama, diperlukan kajian kelayakan bisnis yang komprehensif terkait penambahan modal tersebut. Kajian ini harus mencakup proyeksi kinerja bank pasca penyuntikan modal, dengan mempertimbangkan kondisi makro-ekonomi, tren industri, hingga perilaku konsumen.

“Hal ini untuk memastikan bahwa investasi publik ini akan memberikan timbal balik atau return yang optimal baik secara ekonomi maupun sosial,” tegas Cahyo.

Kedua, Fraksi Gerindra mempertanyakan perhitungan rinci dari Pemerintah Provinsi terhadap potensi penerimaan daerah, baik dalam bentuk dividen maupun kontribusi PAD, sebelum dan sesudah penambahan modal ini.

“Apakah sudah ada proyeksi angka yang jelas, serta perbandingan yang realistis atas dampaknya terhadap keuangan daerah?” ujar Cahyo.

Selain itu, Fraksi Gerindra juga menekankan bahwa kebijakan penyertaan modal harus berdasarkan perhitungan yang transparan dan menjamin manfaat maksimal bagi masyarakat Jawa Timur.

cahyo gerindra
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Jatim Cahyo Haryo Prakoso.

Ketiga, Fraksi Gerindra menegaskan pentingnya penguatan sistem tata kelola dan pengawasan. Mengingat bank memiliki dualitas fungsi sebagai entitas bisnis dan instrumen kebijakan publik, maka dibutuhkan mekanisme checks and balance antara orientasi keuntungan dan misi sosial.

“DPRD sebagai representasi rakyat harus memiliki peran aktif dalam pengawasan pengelolaan dana publik ini,” ujar Cahyo.

Keempat, penyaluran kredit harus menjangkau wilayah perdesaan dan daerah tertinggal, bukan hanya terfokus di kawasan perkotaan.

“Perlu ada kajian mendalam mengenai distribusi manfaat dari kebijakan ini, khususnya dari perspektif geografis dan sektoral,” imbuhnya.

Kelima, Fraksi Gerindra mendorong pengembangan produk keuangan yang inovatif dan adaptif terhadap kebutuhan UMKM dan petani di era digital, seiring perkembangan teknologi dan dinamika sosial masyarakat.

Keenam, strategi mitigasi risiko juga harus menjadi perhatian utama. Ekspansi kredit berisiko terhadap peningkatan kredit bermasalah (non-performing loan), sehingga dibutuhkan sistem peringatan dini dan cadangan risiko yang memadai.

Ketujuh, Fraksi Gerindra berharap pengelolaan BPR Jatim bisa bersinergi dengan program pemberdayaan ekonomi rakyat yang dijalankan pemerintah daerah.

“Pendekatan integratif ini akan mengoptimalkan dampak positif penyertaan modal terhadap perekonomian Jawa Timur secara keseluruhan,” tambah Cahyo.

Sebagai penutup, Cahyo menegaskan bahwa Fraksi Gerindra menyatakan dukungan terhadap pembahasan lanjutan Raperda ini dalam berbagai forum forum forum dan rapat-rapat lanjutan.

“Kami berharap bahwa pandangan ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menyempurnakan Raperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Cahyo. (KN01)

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru