Kejanggalan Pengadaan iPad DPRD Surabaya, AMI: Ada Indikasi Merugikan Negara
SURABAYA, Nawacita – Aliansi Masyarakat Madura (AMI) menyoroti dugaan kejanggalan dalam pengadaan perangkat 50 iPad yang digunakan oleh anggota DPRD Surabaya periode 2014–2019.
Wakil Ketua AMI, M Zahdi dalam keterangannya kepada media, menyampaikan adanya indikasi pelanggaran prosedur yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Menurut Zahdi , proses pengadaan 50 unit iPad tersebut tidak melalui mekanisme tender yang semestinya. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pengadaan dilakukan melalui penunjukan langsung (PL) yang dinilai tidak transparan dan sarat rekayasa.
“Kami menduga kuat bahwa proses pengadaan ini telah menyalahi aturan. Tidak ada mekanisme tender yang jelas, dan seolah-olah barang langsung diberikan tanpa proses yang semestinya,” ujar Wakil Ketua AMI, M Zahdi, Jumat, 23/05/2025.
Baca Juga: Misteriusnya Pengadaan Ipad Rp900 Juta di DPRD Surabaya Tahun 2014-2019
Selain itu, pihaknya mempertanyakan kejelasan status iPad yang bersifat pinjam pakai tersebut. Sesuai ketentuan, perangkat seharusnya dikembalikan setelah masa tugas anggota dewan berakhir. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan mengenai keberadaan perangkat-perangkat itu.
“Apakah barang-barang ini hilang begitu saja? Atau sengaja tidak dikembalikan? Ini pertanyaan besar bagi kami,” tambahnya.
AMI secara resmi meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Tanjung Perak, untuk menyelidiki kasus ini. Dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang milik negara ini dianggap telah memenuhi unsur tindakan yang merugikan keuangan negara, bahkan mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Kami menyikapi hal ini dengan serius. Ketika ada indikasi kuat merugikan keuangan negara, maka kami mendesak adanya penyelidikan hukum secara menyeluruh,” tutup Wakil Ketua AMI.
(Deni)


