Tuesday, December 23, 2025
HomeHukumTNI-POLRINarkoba Jaringan Malaysia Dibongkar Polda Jatim, 9,4 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi...

Narkoba Jaringan Malaysia Dibongkar Polda Jatim, 9,4 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita

Surabaya, Nawacita – Sindikat narkoba jenis sabu dan pil ekstasi jaringan Surabaya-Malaysia dibongkar Ditresnarkoba Polda Jatim. Empat tersangka diamankan, yang terdiri dari satu wanita dan tiga laki-laki.

Tersangka wanita adalah MAY (37), asal Tulangan, Sidoarjo. Sementara tiga tersangka laki-laki masing-masing adalah KF (36), asal Panceng, Gresik, HAR (56) asal Dupak, Surabaya, dan MH (28), warga Tumpang, Malang.

“Pengungkapan ini merupakan kerjasama antara Ditresnarkoba dengan Bea Cukai Juanda, dari bulan Februari hingga Mei 2025,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (21/5/2025).

- Advertisement -

Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta menjelaskan, terungkapnya sindikat ini bermula dari adanya informasi peredaran narkoba di wilayah Surabaya.

Tim yang dipimpin Wadirresnarkoba AKBP Oki Ahadian langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.

Dan pada siang hari di bulan Mei 2025, tim yang berkoordinasi dengan Bea Cukai Juanda mencurigai pengiriman paket shockbreaker.

Saat diperiksa, ternyata kerucigaan itu benar. Di dalam paket tersebut, ternyata berisikan narkoba jenis sabu.

“Tim kemudian menyelidiki pengirimnya, dan dapat diamankan empat orang. Tiga di antaranya laki-laki dan seorang perempuan,” jelas Robert.

Baca Juga: Polda Jatim Segera Gelar Perkara Kasus Penahanan Ijazah di CV Sentosa Seal

Total, barang bukti yang diamankan dari keempat tersangka itu adalah narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram, dan 5,5 ribu pil ekstasi.

Dalam pemeriksaan, Robert menyebut bahwa sindikat ini mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Wilayah peredaran di sejumlah tempat di Jawa Timur. Mulai dari Surabaya, Madura, hingga kawasan Tapal Kuda.

“Tapi yang paling banyak diedarkan di wilayah Surabaya dan Madura,” ungkapnya.

Empat tersangka yang diamankan dalam kasus ini memiliki peran masing-masing dalam menjalakan aksinya.

Dalam penyidikan, tersangka perempuan yakni MAY berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu yang didapatkan dari A (DPO), melalui pesan WhatsApp.

Sementara tiga tersangka laki-laki, yakni KF, juga menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu atas perintah M (DPO), melalui WhatsApp.

HAR bertugas menerima sabu dari IRL (DPO), yang merupakan bandar sabu jaringan Surabaya-Madura yang menjual dan menyediakan sabu kepada tersangka HAR. Kemudian MH adalah bandar sabu jaringan Surabaya-Madura.

“Mereka ini satu sindikat atau jaringan yang terhubung dalam jaringan Malaysia. Saat ini kasusnya masih kami dalami dan kembangkan, untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tandas Robert.

Reporter : Gio

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru