Tuesday, December 23, 2025
HomeDAERAHJABARJelang Idul Adha 2025, Pemkot Bandung Kerahkan 332 Petugas Pemeriksa Hewan Kurban

Jelang Idul Adha 2025, Pemkot Bandung Kerahkan 332 Petugas Pemeriksa Hewan Kurban

Jelang Idul Adha 2025, Pemkot Bandung Kerahkan 332 Petugas Pemeriksa Hewan Kurban

Bandung, Nawacita – Pemerintah Kota Bandung menerjunkan 332 petugas pemeriksa kesehatan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 2025. Hal itu dilakukan sebagai langkah konkret untuk memastikan hewan kurban di Kota Bandung dalam kondisi sehat saat disembelih serta layak untuk dikonsumsi masyarakat.

332 petugas itu terdiri dari 162 petugas antemortem dan 170 petugas postmortem, yang akan bertugas di seluruh penjuru Kota Bandung. Selain itu, Pemkot juga telah menyiapkan sekitar 25.000 kalung sehat sebagai penanda bagi hewan yang telah lulus pemeriksaan kesehatan.

“Alhamdulillah, hari ini kita telah memberangkatkan 156 tim pemeriksa. Ini adalah upaya kita untuk memastikan hewan kurban dalam kondisi prima dan aman dikonsumsi masyarakat,” ungkap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, pada Senin (19/5/2025).

- Advertisement -

Pemeriksaan ini melibatkan kolaborasi dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jawa Barat I serta Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Padjadjaran. Proses pemeriksaan dilakukan dua tahap, yakni antemortem mulai 15 Mei hingga H-1 Idul Adha, serta postmortem pada hari pelaksanaan qurban.

Nantinya, para petugas bakal diberi pelatihan guna menjalankan tugas pemeriksaan di lapangan. Pelatihan itu dijadwalkan mengikuti pelatihan pada tanggal 16, 19, 21, 26, dan 28 Mei mendatang.

Kadis DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar. Foto: Adpim Pemkot for Nawacita.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar menegaskan bahwa kehadiran tim pemeriksa ini sangat penting sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah kurban secara sehat dan sesuai syariat.

“Iduladha bukan sekadar soal hewan sehat, tapi juga memastikan pelaksanaan ibadah berjalan sesuai standar. Apalagi Bandung menjadi salah satu kota tujuan pedagang hewan dari luar daerah, maka pengawasan ekstra mutlak diperlukan,” tegas Gin Gin.

Meski Bandung sudah dinyatakan bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sejak 2022, potensi penularan dari luar tetap menjadi perhatian. Karena itu, Pemkot mengeluarkan surat edaran yang mengatur distribusi hewan kurban, termasuk kewajiban melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan rekomendasi administratif dari dinas terkait.

Jika ditemukan gejala penyakit, penanganan akan disesuaikan. Untuk kasus ringan seperti kelelahan atau gangguan pencernaan akibat perjalanan, hewan akan dirawat dan diberi vitamin. Namun, jika ditemukan penyakit menular berbahaya seperti PMK, antraks, atau zoonosis, hewan tersebut akan dikembalikan ke daerah asal.

“Kami pastikan hewan kurban di Kota Bandung aman, sehat, dan memenuhi syarat untuk dikonsumsi,” pungkas Gin Gin.

Reporter: Niko

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru