Perdagangan Sianida Ini Beromzet Miliaran Rupiah
Surabaya, Nawacita.co – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua gudang penyimpanan sianida di Surabaya dan Pasuruan, Kamis (8/5/2025).
Perdagangan impor serta distribusi ilegal ribuan drum sianida yang dilakukan oleh Direktur PT. Sumber Hidup Chemindo (SHC), berinisial SE dianggap berpotensi merugikan lingkungan serta keselamatan masyarakat.
Dir Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi LP/A/41/IV/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI pada 14 April 2025.
Dalam penyelidikan dan penyidikan ditemukan dua lokasi gudang penyimpanan barang bukti, yakni di kawasan Margomulyo, Surabaya dan Gempol, Pasuruan.
“Dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita total 6.101 drum bahan berbahaya sodium sianida dari berbagai merek, termasuk dari China dan Korea. Barang bukti ini telah diuji di Labfor Polda Jatim,” kata Nunung.
Tim Bareskrim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dan 2 ahli. Kemudian menetapkan SE sebagai tersangka, yang diketahui melakukan impor sianida menggunakan perusahaan lain yang sudah tidak aktif berproduksi.
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Uang Tunai Rp 70,1 Miliar
Bahan kimia berbahaya tersebut kemudian diperdagangkan tanpa izin resmi kepada para penambang emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
“Selama satu tahun, tersangka telah mengimpor sekitar 494,4 ton atau setara dengan 9.888 drum sianida dan menjual sedikitnya 3.787 drum dengan omzet mencapai Rp22,7 miliar,” jelas Nunung.
Dengan memanfaatkan perusahaan lain, tersangka mendapatkan izin Importir Produsen Bahan Berbahaya (IPB2) dan Persetujuan Impor Bahan Berbahaya (PIB2) yang akhirnya digunakan untuk kepentingan perdagangan pribadi secara ilegal.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan pemerintah serta partisipasi aktif masyarakat.
“Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran bahan kimia berbahaya. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi perdagangan ilegal bahan berbahaya,” ungkapnya.
Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Reporter : Gio

