Surabaya, Nawacita.co – Edi Tarigan, kuasa hukum korban penahanan ijazah oleh UD Sentosa Seal di Surabaya, mendatangi Polda Jawa Timur, Selasa (22/4/2025) malam.
Ia datang mendampingi 44 orang korban untuk membuat laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan rekrutmen kerja.
Laporan ini menyangkut tiga dugaan tindak pidana yang dialami para korban di perusahaan milik Janhwa Diana.
Edi menerangkan dugaan pertama adalah tindak pidana penipuan. Pelaku diduga menggunakan tiga akun di media sosial dan aplikasi rekrutmen untuk menyebarkan lowongan kerja palsu.
“Melalui media sosial ya, seperti facebook atas nama Diana Janhua (diposting pada 14 Desember 2021, 16 Agustus 2022, dan 13 Juni 2023), Aplikasi KitaLulus, dan Instagram Lowongan Kerja Surabaya, yang mengarahkan pelamar ke nomor telepon 0813-3000-3080,” terangnya.
Selanjutnya, tindak pidana kedua yakni para pelamar diarahkan untuk melakukan wawancara di Pergudangan Margomulyo No. 44, Surabaya.
Baca Juga: Wamenaker Turun Tangan Terkait Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya
Mereka diminta menyerahkan ijazah asli atau membayar uang sebesar Rp2 juta sebagai pengganti ijazah.
“Setelah bekerja, banyak korban mengundurkan diri, namun ijazah mereka tidak dikembalikan. Hal ini masuk dalam dugaan tindak pidana penggelapan,” jelas Edi.
Dugaan tindak pidana ketiga adalah penghilangan barang milik orang lain, sesuai KUHP Pasal 406.
Hal ini terungkap saat dilakukan inspeksi mendadak bersama Wakil Menteri. Ijazah yang biasanya tersimpan di meja seorang staf, pada saat sidak tidak ditemukan.
Edi menegaskan barang tersebut sengaja dihilangkan atau disembunyikan.
“Ini menjadi bukti kuat bahwa ada indikasi penghilangan barang pribadi milik orang lain yang dapat dikenakan sanksi pidana,” tandasnya.
Reporter : Alus Tri


