Depok, nawacita – Kebijakan agak laen dilakukan Wali Kota Depok, Supian Suri. Politisi Partai Gerindra ini mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggunakan mobil dinas sebagai sarana mudik Lebaran Idul Fitri.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian ASN dan keterbatasan kepemilikan kendaraan pribadi di kalangan pegawai. “Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik),” kata Supian saat dikonfirmasi, Jumat (28/3/2025).
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya membantu pegawai yang belum memiliki kendaraan pribadi, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan atas kinerja mereka dalam melayani masyarakat Depok. “Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” jelasnya.
Kebijakan Supian Suri ini bertentangan dengan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran sesuai dengan ketentuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, UU Disiplin PNS Nomor 94 Tahun 2021 dan Kode Etik PNS. Terlebih lagi, Mobil Dinas adalah dibeli dari uang rakyat atau APBD. Kebijakan ini juga belum mendapat tanggapan dari Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi atas kebijakan aneh Walikota ini.
Meski memperbolehkan, Supian menegaskan bahwa ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik harus bertanggung jawab penuh atas kendaraan tersebut. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan maka ASN yang bersangkutan wajib menanggung akibatnya. “Artinya, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, kayak hilang atau apa, ya itu tanggung jawab mereka,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab atas mobil dinas tetap melekat pada pegawai yang diberikan amanah, baik saat kendaraan digunakan untuk mudik maupun jika ditinggalkan di Depok. kom


