Wednesday, December 24, 2025
HomeDAERAHJATIMSoal Isu 144 Penyakit Tak Ditanggung Rumah Sakit, Ini Respon BPJS Kesehatan...

Soal Isu 144 Penyakit Tak Ditanggung Rumah Sakit, Ini Respon BPJS Kesehatan Surabaya

Isu 144 Penyakit Tak Ditanggung Rumah Sakit

Surabaya, Nawacita – BPJS Kesehatan Cabang Surabaya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa 144 jenis penyakit tidak ditanggung atau tidak dijamin penanganannya di rumah sakit.

“Kami tegaskan bahwa penyakit-penyakit tersebut sebenarnya dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, Jumat (31/1/2025).

- Advertisement -

Menurut Hernina, berdasarkan peraturan yang berlaku, terdapat 144 jenis penyakit yang dapat ditangani secara mandiri dan tuntas oleh dokter di FKTP.

“Apabila kondisi pasien tidak dapat ditangani di FKTP dan perlu dirujuk ke rumah sakit, BPJS Kesehatan tetap menjamin biaya perawatannya,” tegasnya.

Hernina menyatakan bahwa ketentuan mengenai 144 jenis penyakit ini mengacu pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia.

Dalam peraturan tersebut, terdapat daftar 736 jenis penyakit yang dikelompokkan berdasarkan sistem tubuh manusia dan tingkat kemampuan dokter pada akhir pendidikan.

Meskipun 144 jenis penyakit tersebut dapat ditangani di FKTP, penanganannya tetap dilakukan sesuai dengan prosedur, dimulai dengan pemeriksaan dan pengobatan di FKTP.

“Jika kondisi pasien membutuhkan perawatan lebih lanjut, maka dokter di FKTP akan merujuknya ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut, seperti rumah sakit,” paparnya.

Hernina mengapresiasi usulan anggota Komisi D DPRD Surabaya, Michael Leksodimulyo, yang menyarankan agar fungsi Puskesmas diperkuat.

Puskesmas, menurutnya, harus memperhatikan jadwal layanan dan memastikan peralatan medis yang ada digunakan secara maksimal untuk mendukung pelayanan kesehatan yang optimal bagi peserta JKN.

Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono, juga memberikan penjelasan terkait 144 penyakit tersebut. Menurutnya, panduan klinis dalam penanganan penyakit ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 dan Nomor HK.01.07/Menkes/1936/2022.

“Pasien yang tidak dalam kondisi gawat darurat harus dirujuk ke FKTP tempat mereka terdaftar,” jelasnya.

Arief menanggapi isu mengenai pasien demam yang berpotensi kejang namun tidak diterima di rumah sakit.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, dokter di rumah sakit yang berhak menentukan apakah suatu kondisi termasuk kegawatdaruratan atau tidak.

BPJS Watch pun berharap agar puskesmas yang dimiliki pemerintah bisa memberikan layanan 24 jam untuk memastikan bahwa pasien mendapatkan penanganan yang tepat sesuai dengan kebutuhan medis mereka.

“Kami mendorong Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk memberikan ruang agar puskesmas dapat membuka layanannya 24 jam,” tandas Arief.

Reporter : Deni

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru