Thursday, December 25, 2025
HomeDAERAHJATIMDPRD Matangkan Penghapusan Aset di 6 Lokasi Pasar Surabaya

DPRD Matangkan Penghapusan Aset di 6 Lokasi Pasar Surabaya

Penghapusan Aset Pasar di Surabaya

Surabaya, Nawacita – DPRD Kota Surabaya tengah memematangkan permohonan penghapusan aset di enam lokasi pasar yang sebelumnya dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Rio Pattiselanno yang juga bertindak sebagai moderator rapat, menegaskan bahwa penghapusan yang dimaksud tidak berkaitan dengan aset tanah, melainkan aktivitas pasar di enam lokasi tersebut.

- Advertisement -

Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku serta menciptakan kejelasan administratif.

“Penghapusan ini tidak mencakup tanahnya, karena tanah tetap menjadi aset pemerintah. Yang dihapus adalah aktivitas pasar di atasnya yang sudah tidak lagi beroperasi,” jelas Rio, Rabu (22/1/2025).

Ia menyebut enam pasar itu sudah tidak aktif, sehingga diperlukan penyesuaian administratif mengenai statusnya.

Dalam pembahasan terbaru, judul keputusan yang sebelumnya berbunyi “penghapusan tanah” diubah menjadi “permohonan persetujuan terhadap penghapusan aset pasar.” Perubahan ini menegaskan bahwa fokus penghapusan adalah aktivitas pasar, bukan tanahnya.

Selain itu, DPRD juga membahas proyek nomor tujuh yang mencakup penghapusan dan pemindahtanganan tanah aset. Beberapa aset, seperti tanah di wilayah Ampel yang saat ini digunakan untuk gedung sekolah, tetap diakui sebagai milik PD Pasar dan pemerintah kota.

“Tanah itu tetap menjadi aset PD Pasar dan pemerintah kota, tetapi pengelolaannya disesuaikan dengan kebutuhan yang ada,” kata Rio.

Penghapusan aset pasar ini terkait erat dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999. Agar aturan ini tidak lagi mengikat, proses penghapusan aktivitas pasar harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

DPRD dan pemerintah kota sepakat bahwa keputusan akhir harus dipastikan sesuai prosedur hukum untuk menghindari masalah di masa mendatang.

“Intinya, enam lokasi pasar yang sudah tidak aktif ini perlu dilepaskan dari tanggung jawab PD Pasar Surya untuk mendukung transformasi menjadi perseroan,” tandas politisi PSI yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) itu.

Rio menyatakan bahwa DPRD Surabaya menargetkan seluruh proses pembahasan, termasuk laporan hasil Pansus dapat diselesaikan sebelum akhir Februari 2025.

“Kami mendorong bagian hukum segera merampungkan mekanisme ini. Harapannya, keputusan terkait aset pasar bisa selesai tepat waktu,” pungkasnya.(Den). 

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru