Heboh! Sertifikat HGB di atas Laut Sedati Sidoarjo Terbit sejak 2016
Surabaya, Nawacita – Kepala Badan Pertahanan Nasional Provinsi Jawa Timur, Lampri memberikan tanggapannya tentang Hak Guna Bangunan (HGB) yang ditemukan di kawasan perairan Sidoarjo Desa Segoro Tambak. Pada klarifikasinya di Kantor Badan Pertahanan Nasional Provinsi Jawa Timur, Selasa (21/1/2025).
Di daerah Desa segoro tambak tersebut teridentifikasi terdapat tiga (3) HGB yang dimiliki oleh PT. Surya Inti dan PT. Semeru Cermelang. HGB dari keduanya, dengan PT. Semeru memiliki dua HGB seluas 285.16 Hektar dan 219.31 Hektar, sedangkan PT. Semeru Cermelang seluas 152.36 Hektar.
“Dari data yang dimiki BPN, Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut sudah didaftarkan sejak tahun 1996 dan berakhir pada tahun 2026 nanti,” ujar Lampri.
Baca Juga: Maling Obok-obok Klampis Ngasem Surabaya, 50 Tabung LPG Raib
Lampri juga menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan pada HGB yang telah ditemukan di perairan Sidoarjo tersebut. “Kita masih mengumpulkan informasi berupa data dan lokasi secara mendalam,” jelasnya.
Lampri hanya bisa memaparkan data dari Hak milik HGB dari kedua PT tersebut dan luas yang dicantumkan ke BPN. “Ini sedang dalam proses penyelidikan, diharap untuk tidak menyangkut pautkan terkait kasus seperti di Jakarta,” paparnya.
“Ini bener-bener kasus yang berbeda dan tidak serupa, karena HGB yang dimiliki kedua PT tersebut tidak menggunakan patokan bambu atau menghalangi aktifitas nelayan sekitar perairan tersebut.” tutup Lampri. (Al)