DKUPP Sumenep Optimalkan Harga Tembakau Lewat Program APHT
Sumenep, Nawacita – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, Jawa Timur, menargetkan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) untuk meningkatkan harga jual tembakau dan kesejahteraan masyarakat.
Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli, mengatakan, langkah ini diharapkan bisa membawa dampak positif bagi petani dan pelaku industri tembakau di kabupaten ujung timur Pulau Madura.
“Program ini sejak awal dirancang untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat petani tembakau,” jelas Ramli. Rabu, (22/1/2025).
Ramli menambahkan, bahwa pihaknya telah menandatangani perjanjian dengan PD Sumekar untuk menjalankan proyek ini. Saat ini, proses perizinan APHT masih berlangsung.

“DKUPP bertindak sebagai fasilitator, sementara PD Sumekar bertanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan APHT,” imbuhnya.
Bea Cukai telah melakukan peninjauan awal dan memberikan beberapa catatan yang perlu diselesaikan, seperti penghapusan tanaman jagung di lokasi APHT dan pemasangan jaringan Wi-Fi untuk mendukung CCTV.
“Kami sudah menindaklanjuti catatan tersebut dan tinggal menunggu peninjauan ulang dari Bea Cukai,” jelasnya.
Setelah perizinan selesai, lanjut Ramli menjelaskan, PD Sumekar akan merekrut pengusaha pabrik tembakau yang memiliki izin resmi.
“Untuk pengusaha yang belum memiliki izin akan difasilitasi oleh penyelenggara untuk mengurus perizinan,” ucapnya.
Pengusaha yang beroperasi di APHT akan mendapatkan kemudahan dalam perizinan cukai, produksi barang kena cukai, dan pembayaran cukai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2023.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Polres Sumenep Serahkan 54 Ekor Kambing ke Polsek Jajaran
“APHT ini mempermudah masyarakat untuk mengembangkan usaha pabrik rokok,” kata Ramli.
APHT Sumenep dikategorikan sebagai Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) karena luas lahannya di bawah 5 hektare. Jika lebih dari 5 hektare, maka masuk kategori Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
“Kami berharap proses perizinan dapat segera diselesaikan agar masyarakat bisa segera memanfaatkan fasilitas APHT dan mendongkrak harga jual tembakau,” tandasnya.
Sebagai informasi, Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo telah menunjuk PD Sumekar, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagai penyelenggara APHT melalui Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/370/ΚΕΡ/435.013/2024. (Hayat)


