Nawacita, Bandung – DPR RI berencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Hal tersebut diungkap Hetifa Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR RI saat diwawancarai media pada Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI ke SMPN 02 Kota Bandung, Rabu 20/11/2024.
Hetifa Sjaifudian mengungkapkan bahwa terkait rencana Komisi X dalam penerapan kurikulum merdeka yang lebih efisien. Pihaknya berencana untuk mengakomodir berbagai hal yang belum terimplementasi ke dalam UU Sisdiknas tersebut. “Ya tentu saja kami di DPR saat ini kan memiliki satu tugas untuk membuat satu legislasi ya jadi barangkali nanti melalui satu revisi undang undang sistem pendidikan nasional mana hal-hal yang belum terakomodir,” ungkap Hetifa.
Baca Juga : KPPU dan BKSTI Tandatangani MoU di UNTAG Surabaya untuk Pengembangan Pendidikan Teknik Industri
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengusulkan terkait Wajib Belajar 13 Tahun dan perlindungan guru untuk dimasukkan ke dalam UU Sisdiknas yang nantinya akan direvisi. “Sekarang kita mau ada penerapan wajib belajar yang lebih panjang 13 tahun dengan satu tahun ke bawah yaitu pra sekolah. Nah tentu nanti dimasukan ke dalam revisi undang undang tersebut.
Selain itu, Hetifa menyampaikan bahwa pihaknya juga akan mengusulkan peraturan terkait perlindungan guru dalam revisi UU Sisdiknas nantinya. “Soal perlindungan guru atau hal hal lain yang mungkin menjadi isu yang penting tapi belum terakomodir dalam peraturan,” ujar Hetifa.
Ia juga menegaskan terkait anggaran yang direncanakan untuk usulan-usulan di atas akan diawasi langsung oleh DPR RI. “Nah kemudian pasti anggarannya dong kalau kita punya upaya satu perluasan replikasi, anggarannya harus tersedia dan juga kita awasi. Itu tugas pengawasan DPR,” pungkasnya. niko


