Sunday, February 15, 2026

KPU Jatim Peduli : Santunan untuk Ahli Waris Dua Pantarlih yang Gugur dalam Tugas

KPU Jatim Peduli:  Santunan untuk Ahli Waris Dua Pantarlih yang Gugur dalam Tugas

Malang , Nawacita– Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) telah menyerahkan santunan kepada ahli waris dua Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang meninggal dunia saat bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Jawa Timur.

Salah satu Pantarlih yang gugur adalah Ludfi Wulansari, seorang perempuan yang bertugas sebagai Pantarlih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 007 Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Ludfi meninggal dunia pada 16 Juli 2024, ketika mengajukan izin untuk tidak mengikuti Bimbingan Teknis dan Evaluasi Pencocokan dan Penelitian (coklit) minggu ketiga.

Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, bersama Sekretaris Nanik Karsini, menyerahkan santunan tersebut pada Senin, 29 Juli 2024, bertempat di Hotel Aria Gajayana, Jalan Kawi, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dalam sambutannya, Aang menyampaikan duka cita yang mendalam atas kehilangan dua Pantarlih tersebut.

- Advertisement -

“Sejak dilantik pada 24 Juni 2024, mereka sudah menjadi bagian dari keluarga besar KPU. Tugas Pantarlih adalah memastikan hak warga negara dalam Pilkada 2024. Semoga apa yang telah mereka lakukan menjadi amal jariyah bagi almarhumah,” kata Aang.

Baca Juga : KPU Jatim Tunggu Penyerahan Dukungan Cagub Independent Sampai 12 Mei

Aang menambahkan bahwa pemberian santunan ini adalah bentuk empati dan tanggung jawab negara kepada penyelenggara pemilu yang telah gugur dalam tugasnya. Santunan tersebut berupa uang senilai 36 juta rupiah sebagai santunan kematian dan 10 juta rupiah sebagai bantuan biaya pemakaman. Santunan diberikan setelah melalui proses verifikasi dan kelengkapan dokumen persyaratan.

Acara penyerahan santunan turut dihadiri oleh Sekretaris Bakesbangpol Jawa Timur, Ansori, Anggota KPU Kabupaten Malang, Mahardika beserta Sekretaris, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dampit, Siti Qoyimah, dan PPK Wajak, Wiji Wulansari. Prosesi berlangsung selama satu jam, dimulai pukul 08.00 WIB.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru