Pansus Raperda Setuju untuk Menunda Pembahasan Pasal-pasal Perumda Hingga Besok
Surabaya, Nawacita – 9 Juli 2024 – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) memutuskan untuk menunda pembahasan pasal-pasal terkait Perusahaan Umum Daerah (Perumda) hingga besok. Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan dari anggota Pansus dalam rapat yang digelar hari ini.
Anas Karno Ketua Pansus Raperda PDAM DPRD Kota Surabaya menyatakan bahwa penundaan ini bertujuan untuk memberikan waktu lebih dalam mempersiapkan dan merencanakan pembahasan pasal-pasal yang ada.
“Pada Pansus raperda kita sudah sepakat memutuskan di Perumda tadi membahas mulai dari awal pembahasan ini perencanaan pasal pasal tersebut dan ini kita tunda besok,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penundaan ini tidak akan mempengaruhi jadwal keseluruhan dari penyusunan Raperda. “Penundaan ini justru akan memberikan kesempatan bagi kami untuk lebih teliti dan memastikan bahwa setiap pasal yang disusun benar-benar sesuai dengan tujuan dan kebutuhan Perumda,” tambahnya.

Baca Juga : Komisi B Kota Surabaya Gelar Pansus PDAM Surya Sembada Bahas Perubahan Status
Rapat lanjutan untuk pembahasan pasal-pasal tersebut dijadwalkan akan berlangsung besok di tempat yang sama. Pansus berharap bahwa dengan adanya waktu tambahan ini, hasil yang dicapai akan lebih optimal dan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.
Di tempat yang sama, Mahfudz, anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) DPRD Kota Surabaya, menyatakan rasa syukurnya atas keputusan yang telah diambil dalam rapat Pansus terkait PDAM Surya Sembada. Keputusan tersebut menetapkan status badan hukum PDAM Surya Sembada menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
“Alhamdulillah,” bahwa PDAM Surya Sembada harus sepenuhnya dikuasai oleh pemerintah kota,” kata Mahfudz.

Menurutnya, status Perumda memiliki lebih banyak aspek positif yang mengarah kepada peningkatan pelayanan. “Jadi ruhnya pelayanannya itu ada,” imbuh Mahfudz. Sebaliknya, status Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah) lebih berorientasi pada bisnis. “Hanya itu bedanya,” jelasnya.
Baca Juga : Pansus Komisi B Berhasil Godok Pembahasan Raperda,Tempat Kost Bakal kena Pajak
Mahfudz menilai PDAM Surya Sembada sebagai perusahaan daerah yang sehat dan tidak membutuhkan investor luar. “Nggak perlu investor,” terangnya. Ia mencontohkan kemampuan PDAM dalam menangani insiden seperti pipa bocor tanpa bantuan eksternal. tapi PDAM mampu memperbaiki itu,” ungkap Mahfudz.
Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat kinerja PDAM Surya Sembada dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat Surabaya. Rapat lanjutan Pansus akan membahas lebih rinci mengenai pasal-pasal yang akan diterapkan dalam struktur Perumda, memastikan bahwa setiap langkah yang diambil mengarah pada peningkatan kualitas layanan.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Arief Wisnu Cahyono, mengumumkan bahwa hasil rapat Panitia Khusus (Pansus) telah memutuskan status badan hukum PDAM Surya Sembada menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Keputusan ini disampaikan Arief Wisnu Cahyono kepada awak media seusai rapat Pansus pada Selasa (9/7/2024) sore.
“Sudah diputuskan Perumda,” kata Arief. Menurutnya, setelah penetapan ini, Pansus akan menggelar rapat berikutnya untuk membahas pasal-pasal yang akan diterapkan dalam struktur Perumda.
“Perumda ini bukan sesuatu yang baru untuk PDAM,” terang Arief, menjelaskan bahwa banyak PDAM di tempat lain yang telah berubah status menjadi Perumda. “Kita hanya tinggal menyesuaikan kondisi saja dan tidak signifikan,” tambahnya.
Dengan perubahan status ini, PDAM Surya Sembada diharapkan dapat lebih fleksibel dan efektif dalam menjalankan tugasnya serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Surabaya. Perubahan ini juga diharapkan akan membawa dampak positif dalam peningkatan kinerja dan pelayanan air bersih di kota tersebut.
Rapat lanjutan Pansus akan membahas secara mendetail pasal-pasal yang akan diterapkan dalam Perumda PDAM Surya Sembada. Keputusan ini menjadi langkah awal dalam penyesuaian dan implementasi struktur baru yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat


