Aturan Baru Pembatasan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Apa Saja?
JAKARTA, Nawacita – Aturan Baru Pembatasan Barang Bawaan Penumpang, Banyak masyarakat yang dibuat bingung dengan aturan baru soal pembatasan barang bawaan dari luar negeri. Lalu, apa yang harus dilakukan jika punya rencana liburan ke luar negeri? Benarkah harus melapor barang bawaan pribadi sebelum meninggalkan Indonesia?
Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan telah memberikan klarifikasi soal simpang siur aturan yang membuat masyarakat bingung. Pada intinya, masyarakat tidak wajib melakukan pelaporan atau deklarasi untuk barang bawaan pribadi jika akan bepergian ke luar negeri.
Mengutip keterangan resmi Bea Cukai, layanan deklarasi bersifat opsional dan umumnya digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan di luar negeri. Contohnya untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum.
Layanan deklarasi inipun diberikan di area Keberangkatan Internasional. Dengan mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, maka akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik.
“Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia.
Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dikutip dari laman resmi Bea Cukai pada Selasa (26/3/2024). Adapun barang bawaan pribadi seperti pakaian atau tas, selama dalam jumlah yang wajar, tidak perlu dilaporkan.
Baca Juga: Mendag Zulhas Bakal Revisi Permendag Aturan Impor, Kenapa?
Seperti diketahui, saat ini ada aturan terbaru terkait pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang boleh masuk ke Indonesia. Pembatasan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku 10 Maret 2024 ini.

Adapun pelaksana dari aturan ini adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Berikut adalah barang bawaan penumpang yang dibatasi berdasarkan aturan terbaru.
Daftar barang bawaan yang dibatasi berdasarkan Permendag nomor 36
- Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai/jumlah)
- Barang tekstil jadi lainnya (paling banyak 5 potong per orang)
- Telepon seluler, komputer genggam dan tablet (paling banyak 2 unit per orang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun)
- Tas (paling banyak 2 buah per orang)
- Mainan (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang)
- Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga (maksimal 20 buah per orang)
- Elektronik (paling banyak 5 unit dengan nilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang)
- Alas kaki (paling banyak 2 pasang per orang)
- Mutiara (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500)
- Hewan dan produk hewan (paling banyak 5 kg dan tidak melebihi US$ 1.500 per penumpang)
- Beras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura (paling banyak 5 kg per penumpang).
Lalu, apa yang akan terjadi jika seseorang membawa barang melebihi batas di atas? Maka dia akan diminta membayar bea masuk dan pajak impor.
Bea Cukai mencontohkan apabila seorang penumpang membawa 2 buah sepatu dari luar negeri dan harganya tidak melebihi US$ 500 maka tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor.
Pembebasan bea masuk dan pajak impor itu karena adanya fasilitas pembebasan fiskal senilai US$ 500 bagi barang-barang yang digunakan untuk diri sendiri dan tidak digunakan untuk dijual kembali.
cnbnws.