Tuesday, December 23, 2025
HomeMENTERIKementerian KP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Filipina di Laut Sulawesi

Kementerian KP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Filipina di Laut Sulawesi

Kementerian KP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Filipina di Laut Sulawesi

JAKARTA, Nawacita – Kementerian KP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Filipina, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Filipina yang melakukan pencurian ikan di Laut Sulawesi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Nasional Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi.

Kapal itu disita karena penangkapan ikan ilegal. Wakil Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono alias Ipunk mengatakan, kapal yang diamankan berjenis light boat (purse seine) dengan inisial FB. LB. JM A-2.

“Saat dilakukan pemeriksaan, kapal asing tersebut tidak memiliki satupun dokumen perizinan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dari pemerintah Indonesia. Selanjutnya, kapal tersebut di kawal dan diadhoc ke Pangkalan PSDKP Bitung pada 27 Februari 2024,” kata Ipunk dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (29/2/2024).

Ipunk mengatakan, KIA asal Filipina tersebut merupakan kapal dalam kesatuan operasi kapal ikan dengan alat tangkap purse seine yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Namun pada saat dilakukan penangkapan, tidak ditemukan kapal penangkapnya maupun kapal penampungnya.

Baca Juga: KKP Jalin Komunikasi dengan KemenkopUKM Terkait Potensi Rumput Laut

- Advertisement -

Kapal tersebut diawaki oleh Nakhoda asal Filipina NB dan 2 Anak Buah Kapal (ABK) yang juga berkebangsaan Filipina.

“Mereka (KIA Filipina) lebih suka menggunakan rumpon sebagai atraktor (pengikat) bagi ikan yang memiliki sifat fototaksis positif. Dengan demikian, kapal ilegal Filipina dapat menangkap ikan dalam jumlah yang banyak,” terang Ipunk.

Kementerian KP Tangkap Kapal Pencuri Ikan
Kementerian KP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Filipina di Laut Sulawesi.

FB. LB. JM A-2 diduga melakukan pelanggaran perikanan, berupa melakukan kegiatan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI) 716 tanpa izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia, dan melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Dengan keberhasilan penangkapan ini, KP Orca 04 telah berhasil menambahkan catatan penangkapannya. KP Orca 04 tercatat sejak 2016 hingga 2023 berhasil menangkap 11 KIA dan 13 KII (Kapal Ikan Indonesia).

cnbnws.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru