MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4% untuk Mengurangi Jumlah Partai
Jakarta, Nawacita – Persyaratan Ambang Batas Parlemen atau biasa dikenal Parliementary Threshold minimal 4 persen bakal berubah di pemilu 2029 nanti. Mahkamah Konstitusi memandang PT 4 persen suara sah Nasional sebagaimana diatur Undang-Undang No 7/ 2017 tentang Pemilu bertentangan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu dan melanggar kepastian hukum.
MK memerintahkan pembuat Undang-Undang segera mengubah ambang batas 4% dan melakukan revisi UU Pemilu. Agar Pemilu 2029, tidak ada suara rakyat yang sia-sia atau terbuang percuma. “Pasal 414 Ayat 1 UU No 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang masih tetap diberlakukan untuk pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu 2029 dan Pemilu berikutnya, kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas dan besaran angka untuk persentase ambang batas parlemen,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis 29/2/2024 saat membacakan pertimbangan putusan perkara 116/PUU2023 di Gedung MK Jakarta.
Dengan demikian, maka pembuat undang-undang atau DPR RI dan Pemerintah Republik Indonesia diminta segera melakukan revisi UU tersebut.
Baca Juga : Kebocoran DPT Pemilu 2024, Ketua KPU Disidang Kode Etik di DKPP
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo itu mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi yang menggugat penerapan syarat PT 4 persen sah nasional sebagai landasan pengisian kursi di Senayan atau DPR RI. Perludem menilai ketentuan PT itu menyebabkan hilangnya suara Rakyat yang diberikan kepada parpol dengan perolehan suara dibawah 4 persen.
MK menyatakan ketentuan pasal 414 ayat 1 UU No 7/2027 bertentangan pasal 1 Ayat 2 Pasal 22E Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. MK sependapat dengan sejumlah dalil yang diajukan Perludem.

Saldi Isra menilai Parliamentary Threshold perlu segera diubah dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh. Dengan tetap menjaga proporsionalitas sistem pemilu. Hal ini untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat di konversi menjadi kursi DPR. “Perubahan ketentuan ambang batas itu harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik. Dan perubahan tersebut harus melbatkan semua kalangan partisipasi publik termasuk pers,” ungkapnya. mk/kom/id/bdo


