KPK Usut Pungli di Rutan, 50 Lebih Pegawai Diduga Terima Uang
Jakarta, Nawacita | Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga lebih dari 50 pegawai menerima suap pungli di Rumah Tahanan (Rutan KPK). Hal itu diketahui usai memeriksa sekitar 190 pihak.
“Karena banyak melibatkan orang, kan gitu. 190 orang tadi diperiksa. Itu yang nerima duit ada 50 orang lebih apa,” ujar Alex dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024).
Alex menyebut kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihaknya. Alex menyebut tim penyelidik sudah memetakan terduga pelaku utama dalam kasus ini.
“Sekarang masih di tahap penyelidikan dan tadi sudah tergambarkan, ya kita lihat siapa istilahnya otak pelaku atau pelakunya, kita akan petakan dulu peranannya apa, dia yang mengatur atau bagaimana, kan enggak semua pegawai itu jadi striker, pasti ada yang pasif dia terima, itu kemudian jadi kewenangan Dewas nanti kan,” kata Alex.

“Karena prinsipnya kan kita enggak boleh menerima kan seperti itu. Kalau dari segi pelanggaran etik, pelanggaran disiplin nanti itu akan menjadi urusan Dewas,” Alex menambahkan.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membongkar skandar pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan KPK). Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut kasus ini rencananya akan disidangkan oleh Majelis Etik Dewas KPK dalam waktu dekat. Albertina merencanakan sidang akan dilaksanakan di Januari 2024 ini.
“Pungli rutan kami akan segera sidangkan, ada 93 (orang) yang akan disidangkan. Tapi enggak bisa sekaligus, 93 akan dibagi menjadi beberapa kelompok,” ujar Albertina dalam keterangannya dikutip Jumat (12/1/2024). lptn6


