Wednesday, December 24, 2025
HomeNasionalPuan Tanggapi Hasil Putusan MKMK Soal Anwar Usman

Puan Tanggapi Hasil Putusan MKMK Soal Anwar Usman

Puan Buka Suara Terkait Kemungkinan Putusan MKMK Gugurkan Pencalonan Gibran

Surabaya, Nawacita – Pencalonan anak sulung presiden Joko Widodo berangkat dari hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam hasil putusan tersebut, MK memutuskan bahwa capres-cawapres di bawah usia 40 tahun bisa maju Pilpres asalkan sudah berpengalaman menjadi kepala daerah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/ Kota.

Sayangnya, hasil putusan yang dibacakan pada 16 Oktober 2023 lalu berujung kontroversi. Tidak lama setelah hari itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

- Advertisement -

Hal itu membuat publik menduga putusan MKMK itu akan menggugurkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Apalagi jika hakim konstitusi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan MKMK membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ketua DPP PDI Perjuangan akhirnya angkat bicara saat ditanya media perihal nasib pencalonan kadernya, Gibran Rakabuming Raka.

Diketahui, hingga saat ini Gibran belum mengembalikan KTA dan PDI Perjuangan belum memecat anak sulung Jokowi itu. Dengan kata lain, status Gibran sebagai kader PDI Perjuangan masih menjadi tanda tanya.

Puan berharap MKMK bisa transparan dalam mengumumkan hasil penyelidikan. “Saya meyakini bahwa Ketua dan Tim MK akan mengumumkan hasil penyelidikan dan evaluasinya bisa sejelas dan sebenar-benarnya mengungkapkan apa yang telah terjadi dan memutuskan sesuai dengan hasil yang didapatkan,” ujarnya kepada media selepas meresmikan Rumah Tim Pemenangan Daerah Jawa Timur di Kota Surabaya pada Sabtu, 4 November 2023.

Lebih lanjut, Puan mengatakan apapun keputusan MKMK, Ia hanya berharap Indonesia bisa dipimpin oleh orang yang tepat. “Saya berharap Indonesia bisa dipimpin oleh orang yang betul-betul merakyat dan menjalankan amanah sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Putri Megawati itu berharap siapapun pemimpin Indonesia nantinya bisa membawa Indonesia lebih unggul dan bermartabat di mata dunia internasional.

Dalam kesempatan yang sama, Puan mengimbau rakyat Indonesia untuk cerdas dalam memilih pemimpin pada Pilpres 2024 mendatang. “Pemilu harus berjalan dengan lancar, jujur, dan adil. Adem adem, tidak merusak persatuan dan kesatuan bangsa,” pungkasnya.

Di sisi lain, MKMK akan memberikan pengumuman hasil penyelidikan pada 7 November 2023 atau sehari jelang batas waktu penyerahan nama capres-cawapres pengganti yang ditetapkan KPU tanggal 8 November 2023.

(Via)

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru