Home SENAYAN RUU ASN Disahkan jadi UU, Tak Ada PHK Massal untuk Tenaga Honorer

RUU ASN Disahkan jadi UU, Tak Ada PHK Massal untuk Tenaga Honorer

0
RUU ASN Disahkan jadi UU, Tak Ada PHK Massal untuk Tenaga Honorer
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat menghadiri Rapat Paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta (3/10/2023).

RUU ASN Disahkan jadi UU, Tak Ada PHK Massal untuk Tenaga Honorer

Jakarta, Nawacita | DPR sepakat mengesahkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi UU. DPR menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada hari ini, Selasa (3/10/2023).

Kesepakatan itu, diambil dalam pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Pada kesempatan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa dalam UU tersebut juga tertuang pemberian insentif khusus bagi ASN yang berada di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3 T). Di mana pegawai tersebut akan cepat naik pangkat dibandingkan ASN di wilayah ibu kota.

RUU ASN
Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 (3/10/2023).

Menurutnya, hal ini dalam rangka pemerataan mobilitas talenta. Sebab selama ini ada lebih dari 100 ribu formasi di 3T yang kosong. Sebelumnya daerah seperti di Maluku, Papua, banyak yang tidak terisi karena tidak ada tantangan dan intensif khusus.

“Di UU ini, mobilitas talenta akan menggerakan dengan mudah pemerintah pusat untuk mengisi ini karena kedepan akan ada reward khusus. Misalnya kalau kemarin masih ada sistem kepangkatan, kalau di Jakarta perlu naik pangkat 4 tahun, itu kalau di 3T nanti cukup dua tahun, sehingga ini menjadi insentif bagi anak-anak muda untuk jauh lebih cepat,” kata Anas kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Kedua, selama ini formasi di daerah-daerah 3T hanya berdasarkan usulan dari bawah. Kini pemerintah dapat mengisi formasi tersebut ke depan.

“Termasuk di Kalimantan, Papua, dan lain-lain itu berdasarkan usulan dari bawah, formasi. Nah sekarang pemerintah ke depan akan bisa ngisi,” ucapnya.

Baca Juga: Wacana Single Salary untuk ASN Masih Dikaji oleh Menteri PANRB

Kemudian ketiga, dalam UU ASN ini akan menggunakan sistem digitalisasi ke depan. Sistem tersebut akan terbentuk menjadi sebuah platform untuk mengontrol kinerja para ASN di seluruh Indonesia.

Kemudian terkait dengan honorer atau non-ASN, pemerintah akan membuat lebih rigid dalam aturan ini. Sehingga Anas berharap non asn dapat terus bekerja.

“Kita akan melakukan penataan selambat-lambatnya sampai dengan 24 Desember 2024. Jadi mereka tetap bisa bekerja dan kita sedang mendorong penyelesaian secara lebih komprehensif,” ujarnya. okz

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here