Thursday, December 25, 2025
HomeNasionalMahfud MD dan Ridwan Kamil Gelar Rapat, Bahas Nasib Ponpes Al Zaytun

Mahfud MD dan Ridwan Kamil Gelar Rapat, Bahas Nasib Ponpes Al Zaytun

Mahfud MD dan Ridwan Kamil Gelar Rapat, Bahas Nasib Ponpes Al Zaytun

Jakarta, Nawacita | Menko Polhukam Mahfud MD dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil gelar rapat terkait nasib Pondok Pesantren Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, setelah penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Mahfud MD dan Ridwan Kamil direncanakan menggelar rapat soal manajeman Al Zaytun di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/8/2023) siang ini.

“Kan sudah ditetapkan tersangka, ditahan 20 hari, siang ini saya rapat terkait pembahasan manajemen pesantrennya (Al Zaytun). Bagaimana dan pembinaannya. Nanti mampir saja medianya ke kantor Pak Mahfud,” ujar Ridwan Kamil seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta.

- Advertisement -
Panji Gumilang
Panji Gumilang

Ridwan Kamil menambahkan, terkait kelompok massa yang kerap melakukan aksi demo di Al Zaytun akan dilakukan pengamanan melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Barat.

“Dinamika begitu pasti ada dan tugas kondusivitas ada di Forkopimda Jawa Barat pembagian tugasnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh penyidik Bareskrim Polri. Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan terdapat tiga pasal yang menjerat Panji Gumilang.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Tak Bubarkan Ponpes Al Zaytun

“Ada tiga (pasal) yang dipersangkakan untuk tersangka PG (Panji Gumilang),” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (1/8/2023) malam.

Pertama, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun.

Kedua, Panji disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pasal itu adalah 6 tahun penjara.

Ketiga, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun. brtst

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru