Nawacita – Rihana dan Rihani, dua saudara kembar, dibekuk Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya lantaran melakukan penipuan.
Keduanya ditangkap di Apartemen M Toen Gading Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (4/7/2023), setelah sebelumnya sempat buron.
Rihana dan Rihani dijebloska ke penjara dan ditetapkan tersangka lantaran membawa kabur uang calon pembeli yang tertipu akun media sosial bodongnya.
Tak tanggung-tanggung total Rp35 miliar uang korban yang dibawa kabur kedua pelaku.
Kedua pelaku yang telah dilaporkan ke polisi sejak Oktober tahun lalu ini, menggunakan sistem pre-order untuk mendapat pelanggan.
Mereka dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran. Setiap korban yang menjadi UMKM pedagang atau reseller bisa mendapatkan potongan harga hingga Rp500.000 per unit.
Namun, sampai dengan batas waktu yang dijanjikan ponsel yang dijanjikan tak diberikan. Kemudian, korban meminta uangnya dikembalikan, tapi tidak diindahkan pelaku dan memilih melarikan diri.
Waspadai Ciri-ciri Penipuan Jual HP Online
Modus penipuan yang dilakukan dua saudara kembar Rihana dan Rihani bukan baru pertama kali terjadi. Sudah banyak korban yang tertipu lewat jual beli online, lantaran tergiur harga murah dan tak wajar.
Para pelaku umumnya memangsa korban lewat media sosial Instagram dan Facebook.
Agar tak menjadi korban, waspadai ciri-ciri penipuan jual HP online berikut ini:
1. Harga tidak masuk akal
Umumnya akun penipuan menjual barang dengan harga sangat murah hingga tahap tidak masuk akal. Sebagai contoh iPhone 11 dijual hanya Rp1 juta.
Jika ditanya, biasanya mereka akan mengatakan sedang ada diskon besar di toko mereka atau mereka mengambil barang black market (BM).
2. Akun baru dan tidak banyak postingan
Akun penjual baru saja dibuat dan tidak memiliki postingan barang yang banyak. Calon pembeli juga akan menemui nama toko yang terkesan dibuat ala kadarnya dan ketika dicari, akan ada beberapa akun yang serupa namanya. Kurang lebih mirip dengan tanda-tanda akun palsu yang lain.
3. Tidak mau didatangi tokonya
Karena penipuan ini menggunakan modus online dan sering kali menggunakan alasan barangnya ilegal, mereka tidak akan mau ditemui.
Mereka juga menolak dengan pembayaran di tempat atau cash on delivery (CoD). Namun ada juga penjual mempersilakan untuk bertemu.
Hanya saja lokasinya akan disebutkan sangat jauh dari lokasi pembeli, seperti di luar pulau dengan menggunakan alamat palsu.
4. Menolak melakukan video call
Penjual bodong dipastikan menolak melakukan video call untuk bisa melihat barang yang dijual secara langsung. Mereka beralasan barang tidak ada di tempat mereka atau lain hal
6. Tidak paham produk yang dijual
Satu cara lagi untuk terhindar dari penipuan ini adalah menguji product knowledge mereka. Umumnya para penipu hanya akan mengetahui luarnya saja tanpa memahami dalamnya.
Sebagai contoh pembeli bisa menanyakan permasalahan iOS dar iPhone atau software dari suatu ponsel dan mereka akan menjawab asal dan tidak benar.
7. Kredit syarat KTP saja
Modus ini berhasil membuat banyak orang tertipu. Mereka menawarkan kredit dengan mencatut nama toko besar yang dilengkapi foto-foto barang yang dijual. Produk yang dipajang dicomot dari internet.
8. Nama di rekening tidak sama dengan nama penjual
Akun penipu umumnya mempunyai rekening berbeda-beda nama. Ketika ditanya kenapa nama di akun, alasannya rekening yang dipakai milik bendahara keuangan.
9. Minta uang muka
Pelaku meminta uang muka sebelum barang dikirim atau meminta dibayar lunas dengan menunjukkan resi pengiriman palsu.


