Per 23 Juni 2023, Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Kresna Resmi dicabut Oleh OJK
Jakarta, Nawacita – Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin PT Asuransi Jiwa Kresna karena Rasio solvabilitas tidak memenuhi ketentuan minimum, dan Kresna Life tidak bisa menutup defisit keuangan.
OJK memberi waktu cukup pada Kresna Life untuk perbaiki keuangan. Upaya terakhir dengan tambahan modal & konversi kewajiban polis ke SOL tidak berhasil. Kresna Life gagal menunjukkan komitmen penambahan modal dan perjanjian konversi SOL diaktanotariilkan dalam batas waktu yang diberikan.
Dalam rangka melindungi konsumen, pemegang polis, atau tertanggung serta menjalankan tugas OJK berdasarkan UU terkait, OJK menerapkan Perintah Tertulis untuk memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) sebagai pengendali dan Sdr. Michael Steven sebagai pemegang saham. Kurniadi Sastrawinata (Dir. Utama), Sdr. Antonius Indradi Sukiman (Dir.) dan Sdr. Henry Wongso, Direktur, akan membantu mengganti kerugian Kresna Life..
Baca Juga : OJK Restui Nixon LP Napitupulu jadi Dirut BTN
Pelanggaran terhadap Perintah Tertulis berdampak pidana bagi yang mengabaikan/melanggar, OJK lindungi konsumen melalui fasilitasi pengaduan, pemegang polis dan Kresna Life bertemu untuk penyelesaian pengaduan. OJK juga telah memberikan edukasi tentang SOL & akibat hukum konversi tagihan/klaim asuransi menjadi pinjaman subordinasi.
OJK mencabut izin usaha Kresna Life untuk melindungi pemegang polis dan masyarakat. Kresna Life harus hentikan kegiatan usahanya dan adakan RUPS dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi dalam 30 hari setelah dicabutnya izin usaha.
Pemegang Polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life untuk layanan Konsumen hingga dibentuknya Tim Likuidasi. Tim ini akan menyelesaikan kewajiban terhadap pemegang polis.



