Wednesday, December 24, 2025
HomeDAERAHJATIMTerkendala Faktor, Ini Kendala Yang Dihadapi Dispendukcapil Mojokerto Saat Rampungkan Perekaman e...

Terkendala Faktor, Ini Kendala Yang Dihadapi Dispendukcapil Mojokerto Saat Rampungkan Perekaman e -KTP

Terkendala Faktor, Ini Kendala Yang Dihadapi Dispendukcapil Mojokerto Saat Rampungkan Perekaman e -KTP

Mojokerto, Nawacita – Pencatatan untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) terhadap Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) baru selesai di tiga kecamatan dari 18 kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Banyak faktor yang terjadi mulai dari minimnya sosialisasi ke masyarakat dan alat perekaman maupun tenaga.

Padahal penyelesaian pencatatan e-KTP, khususnya DP4, paling lambat akhir tahun 2023 diwajibkan oleh pemerintah daerah, perekaman ini berguna untuk menyukseskan pemilihan umum (Pilkada) pada 14 Februari 2024. DP4 e-KTP telah terdata secara lengkap di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Kemlagi, Kecamatan Dawarblandong dan Jetis.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo mengatakan, perekaman e-KTP di Kecamatan Jetis sudah ditahap memenuhi syarat meskipun belum 100 persen. “Kita selesai dulu perekaman e-KTP DP4 di wilayah utara sungai yang paling banyak penduduknya,” ucapnya, Kamis (6/6/2023).

- Advertisement -
Perekaman e - KTP Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto saat melakukan jemput bola di Kecamatan Trawas bulan lalu
Perekaman e – KTP Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto saat melakukan jemput bola di Kecamatan Trawas bulan lalu

Dibutuhkan waktu yang jauh lebih lama karena wilayah Dawarblandong, Kemlagi dan Jetis khususnya. Target di empat kecamatan selanjutnya ditambahkan setelah pencatatan e-KTP di utara Sungai Brantas. Kecamatan Sooko 1.138, Kecamatan Trowulan 1.130, Kecamatan Mojoanyar 606, dan Kecamatan Bangsal 496 menjadi target pencatatan.

“Butuh waktu 2-3 bulan setidaknya untuk di wilayah eks kewedenan yakni, Sooko, Trowulan, Bangsal, Puri dan Mojoanyar. Ada beberapa kendala dalam perekaman ini, lantaran masyarakat yang minim sosialisasi yang dilakukan pejabat kecamatan dan juga terkait informasi jadwal perekaman e – KTP di desa – desa,” ujarnya.

Berbagai faktor seperti informasi jadwal perekaman e- KTP ke warga selalu mendadak sehingga banyak warga hanya sedikit yang dapat ke lokasi perekaman e – KTP. Kendala yang dihadapi juga kurangnya alat perekaman e – KTP di setiap kecamatan.

Baca Juga: Pemkab Mojokerto Lakukan Pemantapan Jemaah Calon Haji 2023

“Idealnya harus ada tiga alat perekaman di setiap kecamatan. Selain itu petugas Dispendukcapil yang keliling di desa – desa dan minimal tenaga ada en orang,” katanya.

Masih kata Amat, hal ini terjadi lantaran saat ini alat perekaman memang terbatas, hanya ada satu dan satu tenaga operator. Pihaknya menggunakan anak – anak magang sekolah untuk membantu petugas melakukan perekaman e – KTP. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi keterbatasan tenaga, karena hanya ada dua staf Dispendukcapil di masing – masing kecamatan.

Sebelumnya terdapat sebanyak 14,206 DP4 di Kabupaten Mojokerto yang belum melakukan perekaman e – KTP. Pemohon pemula usia 17 – 18 tahun yang belum melakukan perekaman e – KTP tersebut hampir menyeluruh 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Mojokerto.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru