Home DAERAH JATIM Cegah Kampanye Terselubung, Bawaslu Mojokerto Awasi Reses Anggota DPRD

Cegah Kampanye Terselubung, Bawaslu Mojokerto Awasi Reses Anggota DPRD

0
Cegah Kampanye Terselubung, Bawaslu Mojokerto Awasi Reses Anggota DPRD
Bawaslu Mojokerto. Dok : Nawacita

Cegah Kampanye Terselubung, Bawaslu Mojokerto Awasi Reses Anggota DPRD

Mojokerto, Nawacita – Tahapan pendaftaran Bacaleg yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mojokerto sudah selesai. Selanjutnya upaya yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto akan terus melakukan peningkatan pengawasan, salah satunya adalah apabila dilakukan reses.

Divisi Pengawasan dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Afidatusholikha mengatakan, dalam konteks tahapan pemilu sebenarnya pengawasan sudah dimulai sejak 14 Juni 2022, sejak KPU menetapkan awal tahapan pemilu.

“Jadi pengawasan yang dilakukan bawaslu dan jajarannya sudah dimulai sejak saat itu,” ucap Afidah sapaan akrabnya, Senin (29/5/2023).

Afidah menjelaskan, terkait reses anggota dewan, pada dasarnya itu adalah kegiatan resmi, dimana mereka menjalankan tugas. Dalam hal ini Bawaslu akan melakukan monitoring.

Baca juga : Diduga Konsleting Listrik, Pabrik Arang di Mojokerto Ludes di Lalap si Jago Merah

“Monitoring dilakukan guna mengantisipasi adanya potensi itu digunakan untuk kepentingan politik jelang pemilu 2024. Perlu adanya monitoring. Karena reses ini dianggarkan oleh negara, digunakan untuk kepentingan politik individu,” terangnya.

Monitor Reses Anggota Dewan, Bawaslu Mojokerto Jalankan Fungsi Pencegahan

Menurutnya, kalau hal tersebut digunakan untuk politik individu untuk pemilu 2024, hal tersebut bisa menjadi persoalan. Maka untuk saat ini pihaknya akan terus melakukan monitoring.

“Kami akan terus melakukan monitoring, misalnya dalam fungsi pencegahan, jangan sampai ada ajakan kampanye untuk memilih dan penggunaan fasilitas seeta sarana yang itu diklaim untuk kepentingan politik 2024,” ungkapnya.

Termasuk, lanjut dia, dalam menjalankan fungsi pencegahan pihaknya juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap hal – hal di luar tahapan Pemilu yang berpotensi terjadinya pelanggaran pemilu karena sekarang sudah masuk tahun politik dan scara umum tahapan pemilu sudah berjalan.

Baca juga : Honor GTT-PTT Kota Mojokerto Tahun Depan Naik

“Jadi lebih saat ini pada melaksanakan fungsi pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran. Jadi bukan fokus pada reses nya itu sendiri, melainkan mencegah agar reses tidak digunakan sebagai media kampanye terselubung,” jelasnya.

Afidah menambahkan, jika pengawasan tersebut dasarnya adalah UU no 7 tahun 2017 dan Perbawaslu 5 tahun 2022 tentang pengawasan tahapan pemilu 2024.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here