Friday, December 26, 2025
HomeHukumBupati Batubara OK Arya Diperiksa KPK

Bupati Batubara OK Arya Diperiksa KPK

Jakarta, NawacitaBupati Batubara OK Arya Zulkarnain dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Maringan Situmorang.

“Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk MAS,” kata Juru Bucara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Bersama OK Arya, penyidik juga turut memanggil saksi lain. Mereka adalah, Sucipto Abun, Parlin Hutagalung, Mujiono, Taufiqurrahman. “Mereka juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka MAS.

- Advertisement -

“Kemudian saksi Sujendi Tarsono alias Ayen diperiksa untuk tersangka OK Arya Zulkarnain,” kata Febri.

KPK sebelumnya tengah fokus dalami alur aliran dana pada kasus suap kepada Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen. Suap untuk OK Arya terkait proyek pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017.

Adapun pihak yang diduga sebagai penerima suap dalam kasus ini selain Bupati OK Arya adalah Sujendi Tarsono alias Ayen, seorang pemilik diler mobil, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batubara, Helman Herdady.

Suap diduga berasal dari dua orang kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

Selain mendalami aliran dana, KPK juga menduga ada praktek pinjam bendera sejumlah perusahaan dalam proses pengadaan.

Dalam kasus ini KPK menetapkan lima tersangka pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Adapun lima tersangka itu adalah Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Helman Herdady, seorang pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen, serta dua orang kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

Sebagai pihak yang diduga penerima, OK Arya, Sujendi, dan Helman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi, Maringan dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

inlh

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bank Jatim Nataru
- Advertisment -

Terbaru