Jakarta, Nawacita | Anggota DPR RI mendapat kabar adanya usaha kuliner yang menjual menu masakan nasi Padang dengan lauk daging babi. Pemprov DKI Jakarta langsung melakukan pengecekan di lapangan.
“Sudah ditindak ke lapangan,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta Iffan saat dikonfirmasi, Jumat (10/6/2022).
Iffan menyebut informasi tersebut sudah terlebih dahulu viral melalui media sosial. Dia mengatakan sampai saat ini tim Disparekraf masih berada di lokasi untuk mengecek informasi tersebut.
“Saya belum bisa banyak komentar, setelah ditelusuri permasalahannya, kita lihat ya,” sebutnya.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin bakal menelusuri soal usaha kuliner nonhalal itu. Prinsipnya, pihaknya bakal melakukan penindakan jika terindikasi pelanggaran.
“Kita konfirmasi apakah informasi ini benar atau nggak, itu di wilayah utara ya,” ujar Arifin.
“Itu porsinya bukan di kami, tapi di dinas lain ya, di dinas Parekraf selaku pengawasan dan pembinaaannya. Kalau kami langsung masuk kategori penindakan jika ada pelanggaran. Nanti saya tanyakan instansi yang punya kewenangan untuk itu,” tambahnya.
Baca Juga:Â Viral Pengamen Tak Sadar Nyanyi Lagu Kotak Bareng Vokalis Aslinya
Anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Barat 2 Guspardi Gaus kaget mendengar kabar adanya usaha kuliner yang menjual menu masakan khas Minangkabau atau nasi Padang nonhalal.
“Dan pemilik juga mempromosikan melalui platform daring pesan antar di mana terpampang jelas aneka masakan Minang nonhalal, nasi babi bakar, nasi babi rendang, gulai babi, nasi ramas babiambo, dan menu-menu lainnya. Bahkan, dalam keterangan di akun Instagram babiambo, dengan jemawanya menyebut sebagai yang pertama makanan padang nonhalal di Indonesia,” kata Guspardi dalam keterangannya, Jumat (10/6/2022).
Menurut Guspardi, nasi khas Padang dengan berbagai menunya merupakan produk kuliner dari Minangkabau dan dipastikan makanan tersebut halal. Pemilik restoran yang membawa-bawa nasi Padang dengan menu babi, menurut Guspardi, tak boleh dibenarkan dan dibiarkan.
“Apa maksud dan motif pemilik restoran menyediakan makanan nonhalal dengan menggunakan nama menu khas Minangkabau?” tegas politikus PAN ini.
Legislator kelahiran Bukittinggi bergelar ‘datuak batuah’ itu menjelaskan masyarakat Minangkabau yang mayoritas muslim mempunyai filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah atau ABS-SBK. Pemakaian nama menu nasi Padang nonhalal dinilai jelas-jelas sebagai penghinaan dan melukai perasaan masyarakat Minang, baik di ranah maupun di rantau. dtk


