Jakarta, Nawacita – Dalam Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (31/05/2022), DPR RI menyetujui keputusan untuk menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana.
Agenda tersebut diawali dengan laporan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengenai pembahasan RUU Penanggulangan Bencana.
Komisi VIII DPR RI melakukan pembahasan RUU tersebut mulai dari masa persidangan I, masa persidangan II, masa persidangan III, IV dan V tahun sidang 2020-2021 dan masa persidangan I, persidangan II, persidangan III dan persidangan IV tahun sidang 2001-2022 belum juga menemukan kesepakatan dengan pemerintah.
“Lamanya pembahasan RUU penanggulangan bencana disebabkan adanya perbedaan tentang rumusan mengenai nomenklatur kelembagaan BNPB antara RUU yang diajukan oleh DPR RI dengan DIM RUU penanggulangan bencana yang diajukan pemerintah,” kata Yandri, dalam rapat paripurna.
Baca Juga: Rapat Pembahasan Peraturan KPU di DPR Kembali Tertunda
Oleh karena itu, dalam rapat kerja yang dilakukan pada 13 April 2022 diambil kesimpulan, bahwa komisi VIII DPR RI dan DPD RI serta pemerintah sepakat untuk menghentikan pembahasan RUU tentang penanggulangan bencana pada tingkat 1.
Usai melaporkan hasil pembahasan RUU Penanggulangan Bencana, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengambil keputusan dari seluruh fraksi.
“Kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan Komisi VIII DPR terhadap pemberhentian pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dapat disetujui?” kata Dasco pada peserta sidang.
“Setuju,” jawab peserta sidang.
Sebagai informasi, Rapat Paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel dan Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Penulis: Alma Fikhasari


