Jakarta, Nawacita – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta agar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait pernyataannya beberapa waktu lalu tentang perumpaan antara toa masjid dengan gonggongan anjing.
“Untuk meredam semua dinamika yang terjadi 1-2 hari ini, minta maaf bukan sesuatu yang salah, minta maaf bukan sesuatu yang diharamkan kalau dengan kata-kata minta maaf, kemudian khilaf dan sebagainya itu menjadi solusi terbaik untuk meluruskan semua persoalan,” kata Yandri, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (25/02/2022).
Tak hanya minta maaf, Yandri juga berharap Menag Yaqut segera mengklarifikasi pernyataan tersebut, agar meredam kemarahan publik.
“Menurut saya Pak Menteri Agama itu harus menjelaskan duduk persoalannya sehingga titik terangnya ada kemudian tidak lagi di goreng-goreng,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yandri mengaku Komisi VIII pun mengkritik keras atas aturan pengeras suara di masjid maupun di musola yang baru saja diteken Kementerian Agama.
Ia menilai, selama ini tidak ada permasalahan yang terjadi di masyarakat akibat pengeras suara atau toa di masjid-masjid. Bahkan, menurutnya aturan tersebut tidak akan bisa diterapkan di seluruh Indonesia.
“Saya memang mengkritik juga surat edaran itu tidak bisa digeneralisir, tidak bisa diberlakukan dari Sabang sampai Merauke ada daerah-daerah tertentu memang suara adzan nggak bisa diatur-atur,” ungkap Yandri.
Oleh karena itu, Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, meminta Kementerian Agama untuk mengkaji ulang kembali aturan tersebut sebab ia meyakini ini aturan ini tidak bisa dilakukan secara keseluruhan.
“Paling penting menurut saya ini bagian dari evaluasi surat edaran ini supaya tidak di generalisasi pemberlakuannya, kalau nggak akan menjadi kemarahan publik juga kenapa suara adzan ini diatur-atur sementara selama ini nggak ada masalah,” imbuhnya.
Penulis: Alma Fikhasari


