Wednesday, December 24, 2025
HomeMENTERIMendag Pastikan Harga Minyak Goreng Rp 14.000 Sampai Lebaran Nanti

Mendag Pastikan Harga Minyak Goreng Rp 14.000 Sampai Lebaran Nanti

Jakarta, Nawacita – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan harga minyak goreng akan tetap stabil sesuai dengan kebijakan satu harga, yakni Rp 14.000 per liter hingga hari raya Idul Fitri nanti. 

“Peraturan ini (kebijakan satu harga) akan stay selama masih diperlukan, jadi selama harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) kita masih diatas Rp 9.300 per kilo maka aturan ini akan terus dilaksanakan. Pasti lebih dari hari raya idul fitri, ini setidaknya 6 bulan berlaku,” kata Lutfi, saat diwawancarai di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (31/01/2022). 

Lebih lanjut, ia menjelaskan, mulai Selasa 1 Februari 2022, harga minyak goreng akan turun kembali karena Kemendag akan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). 

- Advertisement -

Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, Lutfi menyatakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berlaku baru. 

“Mudah-mudahan proses ini akan berjalan normal tapi mungkin akan memakan waktu, karena negeri kita kan besar tapi Insyallah harga minyak goreng kemasan premiun Rp 14.000, kemasan sederhana Rp 13.500 dan harga curah Rp 11.500 pada kesempatan pertama,” jelasnya. 

Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak panic buying, sebab ketersediaan minyak goreng akan terpenuhi dan harga pun akan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. 

“Saya minta tolong bapak dan ibu di masyarakat di seluruh Indonesia minyak goreng kita sudah diatur sebagaimana sebelum harga CPO naik jadi akan cukup tidak usah berbondong-bondong membeli karena dari minyak curah sampai kemasan premium itu barangnya tersedia dan harganya terjangkau. Jadi santai aja semua akan dapat,” tegas Lutfi. 

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan agar para produsen minyak goreng untuk menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah terkait harga minyak goreng. 

Jika ada yang melanggar aturan tersebut, pemerintah tidak segan-segan akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum. 

“Aturannya adalah kalau ada yang menyalahgunakan dari kebijakan ini maka pemerintah dengan kementerian perdagangan akan menuntun ini secara tegas di muka hukum,” imbuhnya. 

Penulis: Alma Fikhasari

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru