Jakarta, Nawacita – Guna mengatasi harga minyak goreng yang terus meningkat, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan satu harga untuk minyak goreng sebesar Rp 14 ribu per liter. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 19 Januari hingga hari ini, Senin 31 Januari 2021.
Akan tetapi, kebijakan tersebut tidak berlaku secara merata di selurub Indonesia. Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam. Ia mengungkapkan di daerah pemilihannya yakni Jawa Timur harga minyak goreng tembus Rp 18.000.
“Setelah melihat apa yang dilakukan Pak Menteri bahwa kebijakan yang diambil menurut Fraksi PDIP masih gagal total,” kata Mufti, dalam rapat kerja Komisi VI dengan Kementerian Perdagangan, Senin (31/01/2022).

Lebih lanjut, ia menyebutkan, hingga hari ini di pasar besar, pusat grosir harga minyak goreng sebesar Rp 18.000. Tak hanya harga, untuk stok pun, kata Mufti, di pasar modern tidak tersedia.
“Jangan sampai kebijakan ini hanya pencitraan semata Pak Menteri. Ayolah saling toleransi, saling menjaga, kami duduk di sini berjibaku dengan suara rakyat. Kami malu,” ucapnya.
Politikus PDIP itu berharap agar permasalahan harga minyak ini secepatnya ditangani. Agar masyarakat tidak merasa terbebani dengan harga dan stok minyak goreng yang sulit untuk didapat saat ini.
“Harapan kami saya ketuk pintu hati Pak Menteri sekalian, jangan hanya sekedar pencitraan di luar sana pikirkan konstituen,” tegas Mufti.
“Kami hanya meminta apa yang kami butuhkan didengarkan Pak Menteri mungkin buat Pak Menteri Rp 1.000 tidak ada artinya, kasian rakyat Pak Menteri kita tidak pencitraan Pak Menteri,” tambahnya.
Penulis: Alma Fikhasari


