Jakarta, Nawacita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Surabaya. Tim satuan tugas lembaga antirasuah itu menyegel ruangan hakim saat operasi senyap tersebut berlangsung.
“Ketika KPK datang ke Pengadilan Negeri Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro di Jakarta, Kamis (20/1).
Dia mengungkapkan, berdasarkan informasi, OTT berlangsung sekitar pukul 05.00 hingga 05.30 WIB. Dia melanjutkan, saat itu KPK mendatangi kantor Pengadilan Negeri Surabaya dan di dalam mobil terlihat hakim Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti, Hamdan.
Saat ini KPK sedang melakukan pemeriksaan pihak-pihak yang ditangkap. KPK juga belum menyampaikan spesifik mengenai perkara di PN Surabaya yang diiringi dugaan suap tersebut.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan bahwa tim satuan tugas mengamankan uang ratusan juta dalam OTT tersebut. Dia melanjutkan, saat ini tim masih terus melakukan pengembangan terhadap operasi senyap di Surabaya sehingga uang terkait perkara ini masih bisa bertambah.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.
“Selanjutnya kami akan umumkan setelah selesai pemeriksaan yang kami lakukan,” tutupnya.
rblk.



