Tuesday, December 23, 2025
HomeHukumModus Wali Kota Bekasi Minta Jatah ke Pengusaha, Buat Sumbangan Masjid

Modus Wali Kota Bekasi Minta Jatah ke Pengusaha, Buat Sumbangan Masjid

Jakarta, Nawacita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sembilan tersangka termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atas dugaan kasus suap untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Rahmat Effendi atau biasa disapa Pepen meminta suap kepada pengusaha dengan dalih sumbangan masjid.

“Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan ‘untuk sumbangan masjid’,” kata Firli, dalam konferensi pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (06/01/2022).

- Advertisement -

Lebih lanjut, Firli menjelaskan, Pepen juga diduga turun campur tangan dan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digusur dan digunakan untuk proyek pengadaan.

Lokasi-lokasi itu diantaranya pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

“Selanjutnya pihak-pihak (swasta) tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya,” jelasnya.

Firli menyebut, dalam OTT pada Rabu (05/01) siang, tim satgas mengamankan 14 orang dan menyita uang tunai sebanyak Rp 3 Miliar dan Rp 2 Miliar dalam buku rekening.

“Seluruh bukti uang yang telah di sita KPK kurang lebih Rp 3 miliar dan buku rekening dengan saldo sekira Rp 2 miliar. Perlu diketahui uang bukti Rp 5,7 miliar,” imbuh Firli.

Penulis: Alma Fikhasari

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru