Wednesday, December 24, 2025
HomeTOKOHOPINIDaur Ulang Rapid Antigen Bandara Kualanamu 2021: Historis serta Bentuk Antisipasi untuk...

Daur Ulang Rapid Antigen Bandara Kualanamu 2021: Historis serta Bentuk Antisipasi untuk Masyarakat dan Pemerintah

Jakarta, Nawacita – Sejak terkuaknya ke permukaan, kasus daur ulang rapid antigen yang terjadi di Bandara Kualanamu pada April 2021 lalu bukanlah akhir dari segala kemungkinan yang akan terjadi. Untuk itu, masih banyak PR pemerintah dalam menata kembali terkait mekanisme SOP pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa yang akan dilakukan serta andil masyarakat untuk melakukan pengawasan yang tepat.


Secara langsung, keterlibatan aktor tenaga medis sebagai pelaku yang berperan dan turut andil dalam melakukan daur ulang stik swab test tidak dapat diungkap tanpa penyamaran yang dilakukan oleh polisi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara sebagai calon penumpang untuk melakukan swab test. Dari penyamaran tersebut terungkap bahwa pelaku yang berinisial PMJ, DJ, SR, MZ, RN terbukti melakukan kegiatan tersebut sehingga merugikan masyarakat yang terhitung sejak Desember 2020 selama 3 bulan dan jumlah korban yang ditaksir mencapai 9.000 orang. Berdasarkan PP No. 32 Tahun 1996 seorang tenaga medis seharusnya menghormati hak pasien dan memberikan informasi yang jelas mengenai kondisi dan tindakan yang akan diberikan oleh tenaga medis tersebut kepada pasien dalam hal ini, yaitu calon penumpang di Bandara Kualanamu. Akan tetapi, fakta yang terjadi di lapangan justru menunjukkan sebaliknya dimana hal tersebut tidak dilakukan oleh oknum pelaku yang justru melakukan pencucian dan pengemasan ulang saat pemeriksaan. Pasien tidak mendapatkan informasi yang benar dan valid mengenai hasil swab antigen dan alat swab yang digunakan sehingga banyak temuan pemalsuan hasil positif dari stik antigen yang sudah terkontaminasi.


Para pelaku yang tidak bertanggung jawab ini memanfaatkan situasi pandemi yang memerlukan hasil rapid antigen negatif untuk perjalanan udara yang mematok harga sebesar Rp200.000,00 untuk sekali tes. Uang haram dengan nominal Rp2,2 Miliar yang berasal dari perbuatan tidak etis ini bermuara di sejumlah rekening yang disembunyikan oleh oknum utama. Adapun para oknum dipastikan telah melanggar code of conduct perusahaan induknya sendiri, PT Kimia Farma yang mengedepankan penghindaran atas tindakan ilegal yang berorientasi pada perolehan laba. Perbuatan ini juga merupakan perbuatan yang merugikan Perseroan sehingga masuk ke dalam Pelanggaran Disiplin Berat Tingkat II. Selain itu, aktor utama kejahatan juga telah menyalahgunakan kekuasaan, lantas memperlihatkan bahwa eksistensi kekuasaan seseorang ditambah besaran imbalan yang diberikan dapat menjerumuskan oknum lainnya yang turut ambil peran dalam daur ulang rapid antigen ini.

- Advertisement -


Perilaku tidak terpuji yang dilakukan dalam kasus daur ulang rapid antigen ini menyalahi dan hukum yang berlaku dalam tenaga kesehatan, terutama terkait nilai dan etika suatu organisasi. Dalam kasus ini, etika yang dilanggar oleh para oknum yang tercermin dalam budaya organisasi PT Kimia Farma adalah salah satu budaya dari 5 AS , yaitu kerja ikhlas. Setiap tenaga kesehatan haruslah menjaga integritas dan tanggung jawab mereka dalam bertugas. Namun, tampaknya itikad dan niat terselubung kepada masyarakat ini justru disalahgunakan di tengah seluruh masyarakat Indonesia bahu-membahu melawan pandemi Covid-19. Selain pelanggaran budaya perusahaan, kasus ini juga berpengaruh dalam keberlangsungan penerapan good corporate governance dalam hal ini juga berkaitan dengan prinsip tanggung jawab dan akuntabilitas prosedur pelaksanaan pengecekan kesehatan yang dimuat dalam prinsip I CARE (Innovative, Customer First, Accountable, Responsible, dan Eco-Friendly).


Dengan adanya kasus ini, mengharuskan pemerintah untuk lebih membenahi pengawasan perusahaan plat merah dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di berbagai tempat penyelenggaraan tes Covid-19 yang menjadi pusat mobilitas masyarakat. Dalam memaksimalkan upaya pemerintah ini, masyarakat Indonesia juga turut andil untuk lebih jeli dalam mengenal alat tes rapid antigen sebelum digunakan. Masyarakat dapat melakukan pengecekan dari segi alat tes secara fisik yang baru dengan ciri-ciri permukaan stik swab berwarna putih bersih, mulus atau tidak bergelombang/bergerigi, tidak beraroma, dan tanyakan terkait izin edar serta tanggal kadaluarsa alat tes. Mengingat, belum ditemukannya obat yang mampu menyembuhkan Covid-19 secara 100%, sinergisitas antara pemerintah dengan masyarakat dan perusahaan penyedia layanan perlu dimaksimalkan satu sama lain agar tidak terjadi kasus serupa dikemudian hari.

Penulis :

Nama : 1.Annisa Dwita Qurnia, 2.Saifa Arlinda, 3.Salsabila Amanda Putri.

NIM : 2006534562, 20065348202, 20066052303

Fakultas : Fakultas Ilmu Administrasi
Universitas : Universitas Indonesia

 

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru