Jakarta, Nawacita – Pemerintah berencana menerapkan kebijakan syarat perjalanan terbaru dengan mewajibkan tes polymerase chain reaction (PCR) tidak hanya untuk transportasi udara, namun seluruh moda transportasi.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, rencana itu guna mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru. Dan untuk mencegah kenaikan angka kasus Covid-19.
Menyikapi rencana kebijakan tersebut, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, hingga saat ini PT KAI masih menerapkan kebijakan yang ditentukan oleh satgas Covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 69 tahun 2021.
“Sejauh ini masih dapat menggunakan antigen sesuai ketentuan terakhir dari satgas covid 19 dan Kemenhub melalui surat edaran,” kata Eva, saat dihubungi nawacita.co, Jumat (29/10/2021).
Lebih lanjut, Eva menyampaikan, guna mendukung pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19 pihaknya akan terus mengikuti aturan-aturan yang dikeluarkan pemerintah.
“Terkait hal tersebut (kebijakan tes PCR) prinsip nya kita akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19,” ucapnya.
Meski demikian, Eva menyebut, PT KAI akan terus mengedepankan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, agar para calon penumpang aman dan nyaman menggunakan moda transportasi kereta api.
“Kami memastikan seluruh prokes berjalan dengan baik. kami juga memberikan masker 3 lapis dan sanitizer untuk seluruh penumpang yang berangkat,” imbuh Eva.
Penulis: Alma Fikhasari


