Surabaya, Nawacita – Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat perdana Raperda terkait pembahasan Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran, hadir dalam kesempatan itu antara lain Sukadar sebagai ketua pimpinan Pansus dari komisi C serta Kepala Dinas kebakaran Dedi Erianto
Dalam Rapat Pansus tersebut turut hadir pula Buchori Imron wakil ketua Pansus dan Wiliiam Wirakusuma sebagai sekretaris Pansus, Rabu, ( 30/06/2021) Siang.
Sukadar selaku ketua Pansus dari komisi c DPRD Kota Surabaya mengatakan,dari catatan hasil hearing tadi dengan dinas kebakaran yang kita minta kepada pemerintah kota tentang pencegahan dan penagulangan sekaligus penyelematan ketika ada posisi action dilapangan yang kompeten dalam hal ini teman teman dari PMK.
Harapan kami seluruh unsur yang kami sampaikan semuanya sudah terakomudir dalam Peraturan Daerah( Perda), “ujar Sukadar
Jadi kami tidak akan mengesampingkan korban jangan sampai korban ketika sudah habis ludes kebakaran rumahnya.
” Ini harus kita pikirkan dulu dan ini butuh regulasi yang tertuang didalam Perda supaya ada regulasi yang mengikat dan memayungi warga kota Surabaya khususnya,” ucapnya
Terkait keterlibatan masyarakat di dalam masalah kebakaran di lingkungannya tanpa di terakomudir di dalam perda, saya yakin masyarakat kita terlibat Bergotong royong untuk Penaggulangan awal kebakaran.
“Harapan penagulangan awal bukan berarti bahwa Perda ini awal digedok terus selesai,
karena kita tidak tahu posisi lapangan kejadian kayak apa ,” ungkap legislator PDIP Perjuangan.
Kalau masyarakat tidak dilibatkan dalam hal ini, di posisi pemerintah kan ada namanya satuan pelaksanaan Penaggulangan korban bencana alam ( Satkorlak), akan tetapi posisi satkorlak untuk konkretnya saat detik ini kami belum ada.
Kemudian, apakah sudah bener yang sudah di sampaikan oleh Kepala Dinas kebakaran tadi bahwa satkorlak sudah terbentuk konkretnya, apakah masih ada manusianya atau hanya sebatas titip nama.” tambah dia.
“kami mengapresiasi terkait dengan kecepatan pelaksanaan ketika ada Call Centre dengan kehadiran 7 menit sampai di titik lapangan dan kami tahu sendiri, bahkan kami pernah juga menghubungi kebakaran di wilayah tetangga kami dan itu tidak sampai 7 menit.
Lebih lanjut, terkait tuntasnya raperda kebakaran, ia menjawab, kalau semuanya sudah terakomudasi kepentingan masyarakat Perda kita tetapkan baru kita bahas, ” tutupnya.
Sementara itu, Dedi Erianto Selaku Kepala Dinas kebakaran mengatakan raperda ini kita usulkan. Lebih melibatkan masyarakat dalam penanganan Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran dalam Perda yang dulu belum seberapa muncul dan disini kita lebih pertegas lagi untuk peran masyarakatnya.
” Di singgung masalah Perda yang menonjol saat ini yang sebelumnya, Ia mengatakan, yang sebelumnya belum ada terkait dengan RISPK ( Rencana Induk Sistem Penagulangan Kebakara) dalam perda yang lama belum ada sama sekali.” kata Dedi Erianto
Untuk langkah langkah berikutnya untuk Surabaya harus punya RISPK,sehingga kita tahu wilayah mana, beli peralatan apa, jumlah pasukan yang di butuhkan berapa. dari RISPK nya akan muncul dan tahu
Untuk masalah peralatan PMK, ia juga mengatakan, tentunya melihat perkembangan kota dan saat ini ada 86 unit itu sudah cukup mumpuni,cuma tinggal perbaikan aja tapi kalau unsur pemeliharaan sama Resque yang perlu kita fokuskan saat ini.
Lebih lanjut, pada tahun ini kebakaran di Surabaya mengalami penurunan karena banyaknya Stay at Home sehingga masyarakat lebih care.
Kemudian, untuk keterlibatan masyarakat dalam masalah kebakaran yaitu dibawah dinas kebakaran dimana kita sebut Satlakar ( satuan relawan kebakaran) itu kita berikan latihan kepada mereka
” Setahun sekali kita adakan pertemuan, kita adakan semacam seminar serta mengikuti perkembangan baik itu peralatan terbaru terkait pemadam kebakaran maupun kebakaran kebakaran disebabkan karena apa,” pungkanya


