Tuesday, June 9, 2026

SPPG Disuspensi karena Belum Penuhi SLHS dan IPAL, Emil: Standar Harus Dijaga

SPPG Disuspensi karena Belum Penuhi SLHS dan IPAL, Emil: Standar Harus Dijaga

SURABAYA, Nawacita – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan terus mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk menyikapi persoalan keterlambatan pembayaran dan penghentian sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan berbagai temuan di lapangan telah disampaikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pihak yang memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan program tersebut.

Menurutnya, persoalan pembayaran yang muncul sebelumnya umumnya berkaitan dengan kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh masing-masing SPPG.

“Dari pengalaman yang kami temukan, tidak jarang persoalan pembayaran berkaitan dengan persyaratan administrasi yang diminta BGN untuk dilengkapi. Kami yakin BGN akan menindaklanjuti dan menyelesaikan persoalan tersebut,” ujar Emil, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga: Kantor BGN Digeledah, Dadan Hindayana Dikabarkan Sudah Berada di Kejagung

Terkait adanya SPPG yang disuspensi, Emil menjelaskan langkah tersebut dilakukan karena sejumlah persyaratan wajib, seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), belum dipenuhi hingga melewati batas toleransi yang diberikan.

Ia menegaskan standar tersebut penting untuk menjamin keamanan dan kualitas makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.

Emil mengungkapkan, fokus pemerintah daerah saat ini adalah memastikan seluruh kewenangan yang berada di tingkat daerah berjalan optimal agar program MBG dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Yang menjadi kewenangan pemerintah daerah harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Tujuannya agar program ini sukses, tepat sasaran, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

(Alus)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
Bank Jatim Jconnect

Terbaru