Pemkot Surabaya Siapkan Pencairan Gaji ke-13 ASN, Pembayaran Paling Cepat Juni 2026
SURABAYA, Nawacita – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai ketentuan nasional. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/3183/SJ .
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati , mengatakan saat ini Pemkot Surabaya tengah menyiapkan seluruh tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah sebagai bagian dari proses pencairan gaji ke-13.
“Pemkot Surabaya berkomitmen melaksanakan pembayaran gaji ketiga belas sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pembayaran dilakukan melalui tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah agar tepat sasaran, tertib, dan akuntabel,” kata Wiwiek, Selasa (9/6/2026).
Baca Juga: Pemkot Surabaya Kebut Penataan Plaza KBS, Dukung Konsep Night Zoo
Menurut Wiwiek, PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur pemberian gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
“Pemberian gaji ke-13 dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peraturan tersebut juga mengatur ketentuan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun memperoleh gaji ke-13 secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja, berdasarkan besaran penghasilan satu bulan yang diterima. Adapun PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.
Terkait jadwal pencairan, Wiwiek menyebutkan bahwa sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026 dan SE Mendagri Nomor 900.1.1/3183/SJ, gaji ke-13 dapat mengirimkan paling cepat pada Juni 2026 . Jika belum dapat direalisasikan pada bulan tersebut, pembayaran dapat dilakukan pada bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Besar gaji ketiga belas didasarkan pada komponen penghasilan yang membayar pada bulan Mei 2026,” terang Wiwiek.
Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pemberian gaji ke-13 yang bersumber dari APBD akan diatur melalui Peraturan Wali Kota Surabaya.
“Pelaksanaan di lingkungan Pemkot Surabaya tetap mengacu pada regulasi nasional, kemampuan kapasitas fiskal daerah, serta mekanisme administrasi keuangan daerah yang berlaku,” tutupnya.
Reporter : Rovallgio


