Jebakan Surga Kavling Murah di Pasuruan: Konsumen Gigit Jari, Pengembang Diduga Dibayangi Risiko Hukum
Pasuruan, Nawacita — Tawaran kavling murah kerap menjadi magnet bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian dengan biaya terjangkau. Namun di Kota Pasuruan, Jawa Timur, sejumlah proyek kavling murah diduga menimbulkan persoalan baru. Sejumlah konsumen mengaku dana mereka tertahan, sementara kejelasan legalitas proyek masih dipertanyakan.
Fenomena penjualan tanah kavling yang diduga dikembangkan menjadi perumahan tanpa kelengkapan izin disebut-sebut mulai marak, khususnya di wilayah Kecamatan Gadingrejo. Dengan harga di bawah Rp 100 juta, proyek-proyek ini diduga dipasarkan tanpa seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan, seperti site plan dan kesesuaian tata ruang. Namun hingga kini belum ada putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran.
Salah satu konsumen, keluarga Fatkhur Ro’si, mengaku mengalami kendala setelah membeli unit di proyek Kavling AB Jaya di kawasan Sebani, Kota Pasuruan. Berdasarkan dokumen Kartu Angsuran yang ditunjukkan kepada wartawan pada Selasa 9 Juni 2026, Fatkhur tercatat mengambil unit di Blok L-14 dengan luas 6×11 meter persegi, dengan kewajiban cicilan Rp 1,9 juta per bulan selama 144 bulan.
Baca Juga: Multazam Perjuangkan Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa di Pasuruan ke DPR RI
Namun pihak keluarga menyatakan memutuskan membatalkan pembelian setelah muncul dugaan ketidakjelasan legalitas. Mereka mengaku mengalami kesulitan dalam proses pengembalian dana. Menurut keterangan keluarga, pihak pengembang diduga menerapkan ketentuan bahwa pengembalian dana hanya sebagian kecil dan harus menunggu adanya pembeli baru. Hingga saat ini, mereka mengaku belum menerima pengembalian tersebut.
“Menurut yang kami pahami, pengembalian dana belum ada kejelasan sampai sekarang,” ujar perwakilan keluarga.
Pendamping hukum pihak pengembang, Endy, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa persoalan ini masih dalam proses komunikasi dengan konsumen dan diupayakan penyelesaian melalui musyawarah. Terkait legalitas proyek, ia menyebut proses perizinan masih berjalan, namun belum merinci dokumen yang telah dimiliki.
Baca Juga: Sengketa Lahan 10 Desa di Pasuruan Jadi Perhatian Nasional
Pemerintah Kota Pasuruan melalui Pelaksana Tugas Kepala DPRKP, Akung Novajanto, mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli properti. Ia menegaskan bahwa pengembang pada prinsipnya wajib memenuhi sejumlah dokumen seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ia juga menyarankan masyarakat untuk melakukan pengecekan langsung ke instansi terkait.
Secara regulasi, praktik penjualan properti tanpa kelengkapan izin berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik tawaran harga murah, masyarakat perlu mencermati aspek legalitas secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.
Reporter: Rahmat


