Tuesday, June 9, 2026

BPK Soroti Kinerja OPD Belum Optimal, DPRD Jatim Diminta Perkuat Fungsi Pengawasan

BPK Soroti Kinerja OPD Belum Optimal, DPRD Jatim Diminta Perkuat Fungsi Pengawasan

Surabaya, Nawacita – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.

Namun, di balik capaian WTP yang ke-11 kali berturut-turut tersebut, BPK masih menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Temuan tersebut menjadi sinyal bahwa fungsi pengawasan, termasuk yang dijalankan DPRD Jawa Timur terhadap pelaksanaan APBD, masih perlu diperkuat agar berbagai permasalahan yang berulang dapat diminimalisasi.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2025 diserahkan Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) V BPK RI, Widhi Widayat, kepada Ketua DPRD dan Gubernur Jawa Timur dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Selasa (9/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Widhi menegaskan bahwa opini WTP yang diberikan BPK merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan jaminan bahwa pengelolaan keuangan daerah sepenuhnya bebas dari kelemahan maupun potensi penyimpangan.

Baca Juga: BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan Ketahanan Pangan dan IPM Daerah ke DPD RI

“BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2025. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, masih ditemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang perlu menjadi perhatian,” ujar Widhi.

BPK mencatat sedikitnya tiga permasalahan utama yang masih ditemukan dalam pemeriksaan tahun anggaran 2025.

Pertama, pelaksanaan tiga paket pekerjaan pada belanja barang dan jasa, belanja modal gedung dan bangunan, serta belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi di tiga perangkat daerah yang tidak selesai tepat waktu. BPK menemukan keterlambatan tersebut belum dikenakan denda sehingga berpotensi mengurangi penerimaan daerah.

Kedua, pengelolaan bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada desa yang dinilai belum memadai. Kondisi tersebut mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan.

Ketiga, pengelolaan jaminan pertambangan pada Dinas ESDM Jawa Timur yang belum tertata dengan baik. BPK menilai pengelolaan jaminan kesungguhan, jaminan reklamasi, dan jaminan pascatambang masih belum terukur serta berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.

Meski tidak berdampak material terhadap kewajaran laporan keuangan, Widhi menegaskan seluruh temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemprov Jatim wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

Baca Juga: BPK Sampaikan Hasil Pemeriksaan Ketahanan Pangan dan Pembangunan Manusia dalam IHPS II Tahun 2025

Selain itu, Widhi secara khusus berharap DPRD Jawa Timur memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk menjalankan fungsi pengawasan secara lebih optimal.

“DPRD diharapkan dapat menggunakan informasi dalam LHP ini untuk bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memantau penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai kewenangannya,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan mengingat masih ditemukannya berbagai persoalan pada sejumlah OPD meskipun Jawa Timur terus mempertahankan opini WTP sejak 2015.

BPK juga mencatat hingga Semester II Tahun 2025, Pemprov Jatim telah menindaklanjuti 1.681 rekomendasi dari total 1.956 rekomendasi yang diberikan BPK sepanjang 2005–2025 atau sebesar 86,20 persen. Artinya, masih terdapat ratusan rekomendasi yang belum sepenuhnya dituntaskan.

Dengan masih adanya temuan berulang terkait proyek, bantuan keuangan desa, hingga pengelolaan jaminan pertambangan, DPRD Jatim kini dituntut tidak hanya fokus pada pembahasan anggaran, tetapi juga memastikan fungsi pengawasan berjalan efektif agar kinerja OPD semakin akuntabel dan penggunaan APBD benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. bdo

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
Bank Jatim Jconnect

Terbaru