Geledah Kantor Kementan, KPK: Ada Pihak Mau Musnahkan Barbuk!
Jakarta, Nawacita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya perlawanan saat proses penggeledahan di gedung Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat malam (29/9/2023). Salah satunya seperti upaya penghilangan barang bukti suatu dokumen tertentu.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membeberkan tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang diduga akan dimusnahkan. Adapun dokumen yang dimaksud diduga kuat merupakan bukti adanya aliran uang yang mengalir ke beberapa pihak.
“Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini,” ujar Ali dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/9/2023).
Oleh sebab itu, KPK pun memperingatkan kepada pihak-pihak yang ada di internal Kementan maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi proses penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik KPK.
Baca Juga : KPK Temukan Uang Puluhan Miliar saat Geledah Rumah Dinas Mentan
“Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud,” tambahnya.
Ali menilai sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi maupun sebagai tersangka untuk mendukung proses penyidikan perkara ini sangat diperlukan.
Di samping itu, ia mengimbau masyarakat juga dapat berperan aktif untuk turut menyampaikan informasi yang benar dan valid. Terutama terkait perkara ini melalui call center 198 maupun langsung pada Tim Penyidik.
Seperti diketahui, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebelumnya diduga melakukan penyalahgunaan laporan pertanggungjawaban, terlibat suap-menyuap, hingga gratifikasi. KPK pernah memanggil Ketua DPP Partai Nasdem tersebut pada Juni lalu.
Kasus ini sebenarnya ikut menyeret Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta menjadi tersangka.
Hal ini sudah diungkapkan KPK. Ali menuturkan jika penyidikan sudah dibuka, maka sudah ada tersangka yang ditetapkan.
Baca Juga :KPK Belum Bisa Ungkap Hasil Penggeledahan di Rumah Dinas Mentan SYL
“Di KPK SOP dalam proses penyidikan itu pasti sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya. Namun, Ali tidak menyebutkan nama tersangka.
Selain kantor, KPK juga menggeledah rumah Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta. Di sana, KPK menemukan uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, senilai puluhan miliar. Kemudian, ditemukan pula dokumen, bukti elektronik hingga 12 unit senjata api.
Penyelidikan di rumah Mentan tersebut berlangsung sejak Kamis sore (28/9/2023) hingga Jumat pagi (29/9/2023).
cnbc