Surabaya, Nawacita – Meskipun Banyak dibicarakan para ulama terkait kehalalan vaksin AstraZeneca, MUI Jatim sudah memberikan fatwa diperbolehkannya vaksin AstraZeneca untuk digunakan. dalam hasil sidang komisi Fatwa MUI Provinsi Jatim tanggal 21 Maret tersebut antara lain
1.Mendorong kepada pemerintah agar tetap mengoptimalkan vaksinasi untuk meminimalisir pandemi covid 19.
2.Seluruh masyarakat harus berpartisipasi dalam program vaksinasi covid 19 yang dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya menghindari penularan dan mengakhiri pandemi.
3. penggunaan vaksin Covid 19 masuk dalam katagori darurat sehingga masyarakat tidak perlu ragu tentang kehalalan dan kesucian vaksin. hal ini didasarkan pada pendapat ulama 4 madzhab yang mengatakan kesucian benda Najis ketika mengalami perubahan bentuk ( istihalah/istihlak). termasuk semua jenis vaksin yang diindikasi tripsin pankreas hewan yang di kategorikan najis
Penjelasan ini disampaikan saat jumpa pers dengan awak media bertempat di di kantor MUI Provinsi Jatim, Senin 22/03/2021 siang.
Dalam kaca matanya terkait Fatwa vaksin AstraZeneca , KH. Makruf Chozin selaku Ketua MUI Jatim mengatakan ” Bahwa sebenarnya kita semua tahu bahwa vaksin menjadi polemik dan dinamika bagi ulama ulama di Indonesia.
Lebih lanjut, Setelah kami menghadiri rapat MUI pusat dan di putuskan bahwa fatwa vaksin AstraZeneca dihalalkan. Secara penjelasan MUI Jatim menghalalkan vaksin AstraZeneca, karena apa yang awalnya haram tapi untuk kesehatan dan kelangsungan hidup bagi masyarakat maka itu dianggap halal,” ucap KH Makruf Chozin
Sementara itu, H. Sholihin Hasan, M. H. I, selaku sekretaris MUI Jatim juga ikut menjelaskan terkait fatwa vaksin AstraZeneca, sesuai apa yang di bicarakan dalam rapat fatwa di MUI pusat bahwa MUI Jatim menghalalkan vaksin Astrazeneca selama itu demi kebaikan dan kelangsungan hidup masyarakat banyak.” tutupnya
dny